Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Selasa, 02 April 2013

Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013


Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 dapat dilihat dan diunduh di tautan berikut : Daftar K II Pemkab Pwk 2013

44 comments:

Anonim mengatakan...

haturnuhun informasina parantos katampi...

Ramadhan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Maaf sebelumnya... saya kurang mengerti
Apa maksudnya Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 ini mengkhususkan pegawai yang tidak dibiayai APBN ataupun PABD (sukwan) untuk diangkat menjadi Tenaga Honorer atau diangkat Menjadi PNS?

Reff :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 6
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah
dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya
secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.

Anonim mengatakan...

Kalo laporan kemana pak? Disekolah tempat saya mengajar ada 2 orang guru siluman yang tak tentu datang dari mana.

Anonim mengatakan...

Maaf sebelumnya,
kenapa yg sukwan atau non PTT, dimasuka ke katagori 2, sedangkan informasi yg saya terima dari BKD, yg masuk katagori 2 itu hanya PTT alias yg sudah punya SK Bupati, sedangkan sukwan belum punya SK bupati, dari data yg di fublikasi diatas banyak sukwan

Anonim mengatakan...

Ini apa-apaan? bikin blog tapi yang komentar dicuekin. gini nih wujud PNS, yang bisanya cuma pencitraan tapi gak mau kerja. gak di kantor gak dimanapun, inginnya santai-santai tapi dapet gaji. negeri ini rusak gara-gara PNS, kayak pemilik blog ini. gak pernah kerja, dapet gaji tiap bulan, dapet pensiun. GAJI PNS ADALAH HARAM, KARENA DIAMBIL DARI PAJAK YANG DIHASILKAN KERINGAT RAKYAT. SEMENTARA PNS HANYA ONGKANG-ONGKANG KAKI.

Anonim mengatakan...

Terimakasih @ informasinya,...hanya saja menurut yang saya tahu di tingkat menengah (SMA) sederajat belum bergulir dana BOS tetapi dari daftar pegawai (guru) d tingkat (SMA) sederajat ada yang penggajiannya dibiayai dari dana BOS dan dinyatakan VALID,..mohon di kaji lagi,..terimakasih sebelum dan sesudahnya..

Anonim mengatakan...

Aya nu fiktif terbukti, bisa dibuktikan....
Kade weh asup rahasiah Ilahi.,..
Amiin ya Allah...

Sri Hartati mengatakan...

Alhamdulilah, saya sdh masuk ke dalam daftar nominatif tenaga honorer k II pada tahun ini. tetapi pada kolom pendidikan masih lulusan SMA IPA, sedangkan saya sdh lulus S1 Pendk. Matematika pada tahun 2010. apakah masih bisa di rubah data pada kolom pendidikan tersebut? saya tunggu jawaban-nya di e-mail: chigeulisbacktonature@yahoo.co.id
trimakasih

Anonim mengatakan...

Ko WEb BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) Pake Blog... >>>??? apa informasi ini tidak diragukan ..?? mohon pak kepastianya kasian Honorer - honer yg sudah lama keganjel orang baru karna D3 .. ILmu warisan Belanda

Anonim mengatakan...

Mohon Ditinjau Ulang Pak...??? Yang sudah lama jadi tenaga Honorer Tidak masuk.... !!!

Anonim mengatakan...

Buat yang ingin melaporkan agar langsung datang ke Kantor BKD, jangan hanya BERANI nulis sambil tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bawa bukti otentik atau saksi yang bisa di pertanggung jawabkan, jangan hanya bisa menyalahkan orang lain. Kami dari pihak BKD siap menindaklanjuti semua laporan yang bisa dipertanggung jawabkan, dan kalau anda bertanggung jawab sertakan Identitas diri dalam berkomentar. Karena anda ingin dihargai sebagai Manusia yang beradab, maka beradab lah jangan nulis tanpa berani menyebutkan Identitas diri.
Hormat Saya
Staff BKD Kabupaten Purwakarta

Ari Angganawisastra
NIP. 19730307 200701 1 010

Anonim mengatakan...

Trus kalau sudah masuk daftar NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II, nextnya bagaimana? apakah yakin bisa diangkat jadi PNS?

Anonim mengatakan...

hidup BKD DIGJAYA PURWAKARTA.....:)

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan...

nu tos tercantum.,.,. abdi ngan ngiring bingah.,., nu teu acan .,., tenang weh.,., da rizki mah moal pahili.,.,. nu penting rizki urg na barokah..... Haturnuhun ka BKD... di antos daftar nu selanjutna.,.,.,

Anonim mengatakan...

aduh...udah di tulis "bijaklah dalam komentar" bukan merasa paling baik,benar,dan bersih.. sabar pakk bukk... ojo nesuuuu... kalo ada kekecewaan datanglah baik2 ke tempat yg sudah diberitahukan.. anda2 ini orang berpendidikan bukan...? (just kidding) ^_^

Anonim mengatakan...

katanya untuk PTT,tapi kenapa sukwan yang baru bisa masuk ?

Anonim mengatakan...

Semoga Bkd senantiasa dilindungi oleh Tuhan dari orang orang yg zolim (yang memanfaatkn utk kepentingan sendiri)...... Dan dberada dijalan yang Tuhan Ridloi.... Amiiinnn....

Unknown mengatakan...

saya salah satu THL-TB Penyuluh Pertanian (Kementrian Pertanian), mohon untuk nominatif Honorer K 2 di cek real di lapangan atau di kantor dinas. ada beberapa nominatif yang kerja realnya di kantor dinas. jangan sampai masuk kategori II tapi nantinya tidak ke turun ke lapangan, hanya ngantor ke dinas. Penyuluh Pertanian sudah dalam keadaan kritis, jangan sampai diisi oleh orang-orang yang tidak mampu kerja di lapangan. demi ketahanan pangan purwakarta, Jawa Barat

pwk istimewa mengatakan...

definisi KII kalo gak salah kan pegawai yg dibiayai bukan dari APBN dan bukan dari APBD, artinya kategori KII adalah TKS alias sukwan...CMIW

Unknown mengatakan...

Bantu Jawab :
BENAR, tenaga honorer kategori II adalah TKS alias sukwan, hal ini sesuai dengan isi surat yang di Ttd oleh BUPATI, bahwa tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD)

Hanya saja disayangkan ternyata dalam Daftar Nominatif banyak pula PTT yang tiba2 dianggap sukwan (OKE saya anggap saya yang kurang mengetahui peraturan, dalam hal ini PTT pun termasuk tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama SK & TMTnya tahun 2005 kebawah)

Kemudian dalam Daftar Nominatif banyak pula SUKWAN yang tiba-tiba tercatat sebagai SUKWAN yg bekerja mulai tahun 2005 s/d skrg, dan bila berbicara kemungkinan kenapa tidak jika tiba-tiba ada nama baru.
Hal ini bukan berarti murni kesalahan BKD karna ternyata begitu mudahnya mendapatkan bukti keterangan bekerja untuk terhitung mulai Tahun 2005 dengan beberapa ratus ribu rupiah saja, dengan catatan abaikan hati nurani sebagai manusia.

Saya & Rekan menuntut pendidikan di luar kota purwakarta s/d Akhir Tahun 2006 dan berdomisili di luar kota purwakarta selama mengenyam pendidikan, tiba-tiba nama rekan saya masuk Daftar Nominatif.
(OKE saya anggap itu rejeki rekan saya, hanya saja kebingungan muncul ketika melihat jumlah pada Daftar Nominatif sebanyak 1.673 orang. Mau digimanakan coba NASIB Sukwan & PTT yang MURNI tercatat diatas Tahun 2005 jika harus menunggu 1.673 orang itu diangkat menjadi PNS)

Ari Angganawisastra (NIP. 19730307 200701 1 010) mengatakan : Kami dari pihak BKD siap menindaklanjuti semua laporan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Saya rasa Bapak Ari Angganawisastra lbh mengerti mengenai apa yang saya siratkan dalam tulisan ini.

Selain itu mungkin lebih bijak jika kalimat yang bapak Ari tuliskan adalah sbb : Kami dari pihak BKD siap DITINDAKLANJUTI jika terdapat laporan yang ternyata diabsahkan kebenarannya oleh saksi serta data penguat.

Hal ini kan sesuai anjuran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar dalam melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)secara tranparan dan akuntabel. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 25 Januari 2013.

Dan yang utama lainnya yaitu, surat Nomor : 814/683/BKD di Ttd oleh BUPATI PURWAKARTA DEDI MULYADI.
Munculah pertanyaan : Apakah dalam hal ini Kepercayaan BUPATI PURWAKARTA telah diselewengkan oleh oknum di purwakarta sendiri????

Sementara ini bagi saya ANONIM lbh baik, selain tidak adanya perlindungan yang jelas bagi pelapor, juga ketika dihadapkan pada kondisi Demokratis pula Birokratis, bukan hal yang tidak mungkin tiba-tiba fakta berbalik akibat suara terbanyak dapat membenarkan yang salah bahkan menyalahkan yang benar.

Harapan saya, terdapat formulasi atas solusi kepegawaian bagi Sukwan & PTT yang MURNI tercatat diatas Tahun 2005.
Hal yang saya rasa wajib karena selain memberikan solusi yang adil atas sabotase NASIB seseorang serta saat ini pendapatan Sukwan & PTT masih jauh dibawah Upah Minimum (Mau bagaimana Purwakarta bisa meningkatkan Kemampuan Daya Beli Masyarakat jika hal ini diacuhkan).

Diluar perihan bersangkutan, mudah-mudahan citra Pegawai Negeri Sipil meningkat. Mungkin saja melalui sikap berani untuk menjungjung tinggi hati nurani serta meningkatkan kompetensi dengan menghilangkan kebiasaan tidak mau belajar memahami pekerjaan sesuai dengan aturan & membiasakan berbagi ilmu mengenai pekerjana.

Regard.
WUJUDKAN PURWAKARTA ISTIMEWA

Unknown mengatakan...

coba BKD telaah lebih dalam jangan hannya melihat surat karena jelas-jelas banyak yang menyalahgunakan sekarang. Coba analisis ada guru SMK yang nota bene lulusan SMA IPA/IPS, bisa mengajar di SMK, secara kompetensi dan secara aturan seorang guru SM (Sekolah menegah) strata pendidikan minimal S1 + akta mengajar. sementara an anonim menulis "DEMI KEMAJUAN PURWAKARTA" bagaimana bisa maju purwakarta siswa siswi calon penerus bangsanya DIAJARI SAMA GURU LULUSAN SMA YANG BERSEBRANGAN KOMPETENSINYA

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

heuuh pantesan anak aing asup ka stm belet da diajar ku guru acan s1. eta bkd ditipu ku sk

ronald mengatakan...

Maaf pak ari, untuk kuota yg lu2s test tulis nanti brp orang ya?

AS-AD-NK-LZ mengatakan...

assalamualaikum?
1. mohon di cek ulang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan?
2. kalo honorer yang ada di swasta bagaimana pak?

Unknown mengatakan...

assalamualaikum
mohon di cek ulang khususnya pada instansi DISTANHUTBUN kelompok penyuluh pertanian. banyak data yg tidak valid. jangan sampai data yg di anggap valid menjadi BOMERANG buat BKD oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
wassalam.

Unknown mengatakan...

Pada para pembaca dan BKD mohon cek & ricek. di SK dan TMT banyak sekali kejanggalan-kejanggalan masa ada SK & TMT tahun 2005 tertulis 01-01-2005 dan 02-01-2005 padahal jelas-jelas di almenak bahwa tanggal 01 merupakan tahun baru dan 02 adalah hari minggu betapa teladannya si pembuat dan penandatangan SK di tahun baru dan hari minggu mereka tetap bekerja

trie mengatakan...

Andai forum BKN lom dtutup, temen smua bs membacanya dan memahami: mengapa dan apakah k1 dan k2. Krn smua perjuangan “honorer tercecer“ berawal dr sana. Terlalu panjang untuk menjelaskan kronologinya. Tp kawan2 bs googling dan mengunduh aturan yg berhubungan dg hal ini. Sebagai referensi untuk kawan2 baca dan pahami [sy urutkan sesuai kronologi] yaitu: PP48/2005, PP43/2007, SEMENPANRB 05/2010, PERKA BKN 20/2010, SEMENPANRB 03/2012, PP56/2012, PERKA BKN 9/2012, Surat Kemenpanrb B/1511/M.PAN/05/2012. TIMETABLE hasil pertemuan Menpan dg DPR untuk menyelesaikan honorer tercecer, dan juknis ttg pengaduannya. Terlepas smua bs memahami ataupun tidak, bijaksana ataupun arogan mem-"bully" rekan2 sendiri. Tp patut d acungi jempol bahwa sekarang ada keterbukaan manajemen rekruitmen kepegawaian d Purwakarta. Smoga ini menjadi cermin untuk kita smua. Menjadi abdi negara yg bijaksana menyikapi uji publik ini, ataukah menjadi manusia arogan yg dicerminkan dg atitude kasar dalam berkomentar.

Unknown mengatakan...

assallam..kang tolong dicek data yang benar2 valid dengan daftar 1 pada tahun SK yang diajukan disetiap sekolah..biar kami yang terdolimi..merasa tenang..

Unknown mengatakan...

bukan hanya SK saja tapi pembuat SK dan atau yang menyalahkan gunakan SK yang menzolimi. semua Guru yang lulusan SMA terang terang sudah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL pasal 42 ayat 1,2,3 serta UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 BAB IV pasal 8 dan 9. BAGAI MANA JADINYA ANAK DIDIK DIAJARI SAMA ORANG2 YANG MELANGGAR ATURAN DAN MENGHALALKAN BERBAGAI CARA????????????????

Unknown mengatakan...

kami sangat setuju dengan pak herman sasmita....

Unknown mengatakan...

untuk saudara saudaraku yang seiman, saya ingatkan apabila dari awal anda menipu dengan memalsukan data base anda, danselanjutnya anda diangkat menjadi pns ingatlah maka sepanjang hidupa anda akan menerima honor hasil penipuan, maukan sepanjang hidup anda diisi dengan uang haram? padahal tujuan hidup kita bukanlah dunia melainkan akherat yang abadi....betul tidak

Unknown mengatakan...

nasib pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dapat honor daerah bagaimana, padahal TMT nya 2006

Unknown mengatakan...

dalam lingkung opd saya ada 2 orang yang jelas2 masih terhitung baru 3 th kurang lebih namanya sudah tercantum dalam data nominatif yang baru-baru ini di umumkan, sedangkan saya yg sudah jelas tmt nya 2006 dan dapat honor pemda pula tidak muncul sama sekali.

Anonim mengatakan...

assalmualaikum pa...pa alangkah baiknya jika pengangkatan honorer kategori II dilihat berdasarkan usia seperti yang dilakukan di kabupaten karawang pengangkatan honorer k2 berdasarkan usia,tidak berdasarkan masa kerja karna masa kerja bisa disulap bisa diotak atik bisa disalahgunakan,saya sangat menyesalkan pengangkatan honorer k2 di kab purwakarta banyak sekali kecurangan pada penembakan masa kerja,banayak sekali honorer yang masih muda2 tapi masa kerjanya melebihi saya...akhirnya timbul kecemburuan sosial,kalau berdasarkan usia saya yakin tidak akan ada kecurangan,karena usia tidak bs dimanipulasi.sekian pa curahan hati saya...mohon maaf jika ada kata2 yang kurang bijak...

Unknown mengatakan...

Ah... Usia jg tdk menjamin kemurnian data.buktinya,ada yg trcantum namanya disuatu instans,tapi dia tdk prnah bekerja diinstansi trsebut.dan usianya paling tua diantara honorer lainnya.BkD trkesan menutup mata dgn data real yg ada sewktu verivikasi yg lalu.ga perlu pake bukti atau saksi atas pengaduan.toh,BKD pny data yg realnya.....

no name mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
no name mengatakan...

Punteen Pak Bu .... bade naros , upami alur pendaftaran sareng persyaratan na kumaha nya ? hatur nuhun , di antos walerana

Penjelajah Forum mengatakan...

Sdr. No Name...

Setahu saya sih...
alurnya mengacu pada Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012...

download:
http://www.bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/organisasi-deputi-kinerja-dan-perundangan/direktorat-peraturan-perundang-undangan/kumpulan-peraturan/finish/126/1317.html

===
Ruang lingkup Perka tersebut:

1. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN (K1) menjadi CPNS

2. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai Non-APBD/Non-APBN (K2) menjadi CPNS

3. Pengangkatan Tenaga Dokter menjadi CPNS

4. Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus menjadi CPNS

5. Tatacara pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

6. Pengawasan dan Pengendalian

7. Pembiayaan

8. Evaluasi

===
Persyaratan secara umum tetap mengacu (berpayung hukum) pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, sebagaimana telah 2x diubah, terakhir dengan PP 56 Tahun 2012, yaitu:

1. Honorer tersebut bekerja pada instansi pemerintah.
artinya: honorer swasta tidak termasuk !

2. Usia pada tahun 2005 (atau per 1 Januari 2006) MINIMAL 19 tahun dan MAKSIMAL 46 tahun
artinya: kelahiran 1-1-1960 s/d 31-12-1986 saja, mengingat pendataan ini timbul akibat masih adanya sisa2 honorer sebelum 2005 yang tidak diangkat CPNS sampai sekarang. Padahal seharusnya tahun 2010 semua honorer sudah diangkat dan selesai. Dan mengingat juga, usia mereka sekarang mendekati masa krisis pengangkatan.

3. Masih bekerja secara terus menerus, setidaknya sejak 1 Januari 2005.
artinya: tidak boleh terputus, apalagi sempet mengundurkan diri dan bekerja di luar instansi pemerintahan; kecuali bila tidak masuknya karena hal yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2000 ttg Pengadaan PNS jo. PP No.11/2002 dan PP No.9/2003 ttg Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. Salah satu contohnya: masih dianggap bekerja dikarenakan kewajiban tugas bela negara, atau yg ada hubungannya dengan peran2 sebagai abdi negara lainnya.

4. Syarat khususnya adalah terkait PENG-HONOR-AN. KATEGORI 1 (K1) merupakan honorer yang GAJI-nya dibiayai dari APBD/APBN. Dan KATEGORI 2 (K2) merupakan honorer yang GAJI-nya dari Non-APBD/Non-APBN.

Artinya:
PERTAMA-> Untuk K1 harus melengkapi berkas/dokumen yang disyaratkan oleh Perka BKN Nomor 20 Tahun 2010 untuk memenuhi syarat MK, ATT dan QA.
KEDUA-> Berhubung K2 tidak memungkinkan melampirkan bukti dokumen penggajian sebagaimana K1 (gimana mo ngasih bukti, coz biasanya K2 itu GAK DIGAJI/NOL-HONOR/SUKARELA), maka sebagai gantinya adalah SELEKSI UJI PUBLIK & TESTING ANTAR K2 (malah ada wacana untuk di-verval setelah lulus tes untuk memastikan dokumennya tidak abal2 sehingga mendapatkan PNS yang bersih KKN)


======================
maaf bila keliru
dari berbagai sumber
======================

Penjelajah Forum mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Penjelajah Forum mengatakan...

====
Tambahan Info:

Tahun 2005
Pada tahun tsb, dilaksanakan pendataan honorer sesuai PP48/2005.

Tahun 2007
Terbit PP43/2007 sbg perubahan PP48/2005 dan mengamanatkan "Tahun 2009 menjadi batas akhir pengangkatan honorer menjadi CPNS hasil pendataan 2005/2006"

Tahun 2010
Terjadi gejolak di semua daerah, karena pd awal 2010 banyak honorer yang dirumahkan atau dijadikan outsourcing dan ada juga yang honornya tidak bisa dicairkan. Karena terkendala PP43/2007, "Tahun 2010 tidak boleh ada lagi PTT"

Selain itu, terkuaknya indikasi kecurangan data sehingga banyak honorer yang tidak terekap/terdata pada tahun 2005/2006. Masih banyak honorer yang tercecer tidak terdata (kemudian melahirkan istilah K2)

Kemudian Menpan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010 yang isi pokoknya, agar mendata kembali HONORER YANG MASIH TERCECER dan mengklasifikasikannya menjadi K1 (PTT) dan K2 (Sukwan). Karena secara hukum, selama memenuhi syarat PP48/2005 para honorer tsb memiliki hak yang sama dan kewajiban negara untuk melindungi/mensejahterakan pekerjanya (masa sudah bekerja/diambil tenaganya kok gak ada balas jasanya ? Mereka kan bukan ROMUSHA)

Tindaklanjut SEMENPAN 5/2010:
1. K1 didata mulai Juli s/d 31 Agustus 2010
2. K2 didata mulai Juli s/d 31 Desember 2010 (lebih lama agar yang dipelosok terpencil bisa memiliki kesempatan melakukan pendaftaran/pendataan)

Tahun 2011:
Dilaksanakan verval terhadap 150rb K1 yang terdaftar.

Dan pada tahun 2011 ini juga dilaksanakan MORATORIUM PNS untuk men-stop pengangkatan PNS dari berbagai formasi. Sebagai ancang-ancang dan mengukur jumlah kebutuhan real pegawai di daerah/pusat. Dan bagi beberapa pihak, masa moratorium juga dijadikan "basic clue" untuk menyelidiki kecurangan dalam recruitment (mengingat penerbitan NIP sekarang mencantumkan TAHUN PENGANGKATAN dan KELAHIRAN yg bersangkutan)

Tahun 2012:
Dari 150rb K1 kemudian menyusut menjadi -/+75rb karena TMK hasil verval.

Terbit SEMENPAN 3/2012 yang isi pokoknya adalah mengumumkan K1 dan mendata kembali K2 menggunakan SOFTWARE BKN.

Pendataan K2 dilaksanakan pada bulan April 2012. Dan DIPERPANJANG sampai akhir Mei 2012 untuk menunggu data honorer yang belum masuk 100%

Pada tahun 2012 ini barulah terbit PP56/2012 sebagai payung hukum bagi pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Dan pada akhir tahun 2012, dilaksanakan TES CPNS UMUM pertama pasca MORATORIUM di beberapa Daerah/Pusat berdasarkan quota (Wilayah Jabar hanya 2 daerah saja, karena kab/kota lainnya tidak memenuhi syarat diberi quota, yaitu belanja pegawainya masih di atas 50%)

Tahun 2013
Akhir 27 Maret s/d 16 April 2013 adalah masa UJI PUBLIK bagi K2 sebelum mereka diuji otak, psikologi/watak dan keahliannya, yang pelaksanaanya entah kapan ?

======================
:dari berbagai sumber:
======================

Triyono mengatakan...

bagi teman-teman yang berkepentingan siapapun itu seyogyanya dapat menilai dan memahami serta menelaah lebih jauh maksud dari ini semua tidak lain hanya untuk purwakarta yang lebih baik dari segala bidang ... namun kiranya di perjalanan ada yang kurang sepaham..saya maklum mungkin belum tahu secara detail maksud dan tujuannya .. mohon bagi teman yg kurang jelas infonya klarifikasi dlu ke lembaga yg berwenang dan mendapatkan apa yg di inginkannya.. sekian dan terimakasih... jika ada kekurangan dari pihak-pihak yg terkait mohon saran dan petunjuknya untuk kemajuan kita bersama.... Amin.. semoga Allah memberkahi kita smua...

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.