.
Senin, 20 Juni 2016
PELAPORAN DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL DI KABUPATEN PURWAKARTA
PELAPORAN
DIKLAT TEKNIS DAN DIKLAT FUNGSIONAL
Sesuai dengan amanat
Undang-undang No. 5 Tahun2013 mengenai Aparatur Sipil Negara, dimana tiap ASN
berhak dan berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya dengan berbagai macam
cara, seperti dengan mengikuti diklat, seminar, kursus, dan penataran. Aparatur yang profesional dan bermoral akan
di dapatkan dari penempaan kompetensi yang terencana dan berkesinambungan. Sehingga dalam rangka meningkatkan
profesionalisme dan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat
dibutuhkan sesuai dengan Diklat bagi PNS
diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan
dilandasi kepribadian yang baik.
Pengembangan kompetensi ASN sangat perlu untuk di rencanakan oleh
masing-masng instansi, dalam rangka untuk melengkapi diskrepansi kerja yang
terjadi di instansinya. Masing-masing
ASN akan dipetakan kondisi kompetensinya, dan di rencanakan pengembangan
kompetensinya dalam rangka untuk menunjang kinerja dan akan mempengaruhi pola
karir ASN. Hal ini tercantum dalam UU
No. 5 Tahun 2013 bahwa pengembangan kompetensi yang dilakukan ASN harus di
evaluasi oleh pejabat yang berwenang, yang akan digunakan sebagai salah satu
dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. ASN yang akan menduduki jabatan tertentu,
baik dalam jabatan fungsional, jabatan administrasi, ataupun jabatan pimpinan
tinggi akan di evaluasi kemampuannya, dilihat dari latar belakang pendidikan,
pengalaman kerja, dan pengalaman diklatnya, serta integritas dan persyaratan
lain yang dibutuhkan, sehingga data mengenai diklat yang telah di ikuti oleh ASN
sangat di perlukan.
Mengingat
pentingnya data diklat yang telah diikuti oleh ASN, maka disusun petunjuk
teknis yang menjadi pedoman dalam melaporkan diklat-diklat teknis dan
fungsional yang telah diikuti oleh aparatur kepada bidang diklat , khususnya sub
bidang diklat teknis dan fungsional, untuk di entry ke dalam data base
diklat. Data base palporan diklat
diharapkan dapat menjadi bahan dalam seleksi jabatan struktural dan penempatan
pegawai yang sesuai dengan kompetensinya.
Petunjuk teknis pelaporan akan di jelaskan secara singkat dalam website
ini, agar informasi mengenai cara pelaporannya dapat di akses oleh yang
membutuhkan.
PELAPORAN
DIKLAT TEKNIS
Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan tugas teknis PNS yang dapat dilakukan secara berjenjang maupun
tidak berjenjang yang ditetapkan oleh Instansi Teknis masing-masing. Peserta Diklat teknis boleh diikuti oleh :
1. Pejabat Struktural,
2. Fungsional Tertentu
3. Fungsional Umum
PROSEDUR PELAPORAN
1.
Download
format pelaporan pada website ini
2.
Mengisi
data laporan sesuai dengan format laporan, yaitu sebagai berikut :
·
Mengisi
nama-nama aparatur yang telah mengikuti diklat-diklat teknis
·
Mengisi
nama diklat teknis yang telah di ikuti oleh aparatur yang bersangkutan
·
Mengisi
kode bidang kediklatan sesuai dengan daftar kode bidang kediklatan (Lampiran 1),
misalnya mengikuti diklat ‘Pengelolaan Keuangan Berbasis Akrual’, berarti
termasuk ke dalam diklat bidang keuangan, dengan kode 01
·
Mengisi
rentang waktu pelaksanaan diklat teknis yang telah diikuti
·
Mengisi
No. registrasi STTPP
·
Mengisi
instansi yang menjadi penyelenggara diklat teknis yang telah diikuti
·
Dalam
rentang waktu tiap 3 bulan, melaporkan data yang sudah di kirimkan ke kantor
BKD dengan melampirkan fotocopy STTPP diklat yang telah diikuti.
Lampiran 1. Format Pelaporan Diklat Teknis F.02
No.
|
Nama Aparatur
|
Nama Diklat
|
Bidang Kediklatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
No. STTPP
|
Penyelenggara
|
Lampiran 2. Daftar Kode Bidang Kediklatan Teknis
No.
|
Bidang
Kediklatan
|
Kode
|
1.
|
Bidang Keuangan
|
01
|
2.
|
Bidang Aset dan Barang Milik Daerah
|
02
|
3.
|
Bidang Pemerintahan
|
03
|
4.
|
Bidang Administrasi Perkantoran
|
04
|
5.
|
Bidang Kesehatan
|
05
|
6.
|
Bidang Pendidikan
|
06
|
7.
|
Bidang Kebinamargaan dan Pengairan
|
07
|
8.
|
Bidang Keciptakaryaan dan Tata Ruang
|
08
|
9.
|
Bidang Pertanian, Kehutananan, dan Perkebunan
|
09
|
10.
|
Bidang Peternakan dan Perikanan
|
10
|
11.
|
Bidang Ketenagakerjaan, Sosial, dan Transmigrasi
|
11
|
12.
|
Bidang Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan
|
12
|
13.
|
Bidang Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisatan, dan Pos Telekomunikasi
|
13
|
14.
|
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
|
14
|
15.
|
Bidang Kebersihan dan Pertamanan
|
15
|
16.
|
Bidang Kepegawaian dan Kediklatan
|
16
|
17.
|
Bidang KB dan Perlindungan Ibu dan Anak
|
17
|
18.
|
Bidang Lingkungan Hidup
|
18
|
19.
|
Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
|
19
|
20.
|
Bidang Kesatuan Polisi Pamong Praja
|
20
|
21.
|
Bidang Pemilihan Umum
|
21
|
PELAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL
Diklat Fungsional adalah diklat yang dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan
Fungsional masing-masing dan di tetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional. Peserta yang mengikuti Diklat fungsional
adalah Pejabat fungsional Tertentu sesuai dengan Jabatan Fungsional dan Jenjang
Jabatannya. Diklat Fungsional
ditujukan khusus bagi Pejabat Fungsional tertentu sesuai dengan jenis jabatan
fungsionalnya. Diklat Fungsional ini
merupakan salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan fungsional.
PROSEDUR PELAPORAN
1.
Download
format pelaporan pada website ini
2.
Mengisi
data laporan sesuai dengan format laporan, yaitu sebagai berikut :
·
Mengisi
nama-nama aparatur yang telah mengikuti diklat-diklat fungsional
·
Mengisi
nama diklat fungsional yang telah di ikuti oleh aparatur yang bersangkutan
·
Mengisi
kode jenis jabatan fungsional aparatur yang bersangkutan (Lampiran 2).
·
Mengisi
rentang waktu pelaksanaan diklat yang telah diikuti
·
Mengisi
No. registrasi STTPP
·
Mengisi
instansi yang menjadi penyelenggara diklat fungsional yang telah diikuti
·
Dalam
rentang waktu tiap 3 bulan, melaporkan data yang sudah di kirimkan ke kantor
BKD dengan melampirkan fotocopy STTPP diklat fungsional yang telah diikuti.
Lampiran 3. Format Pelaporan Diklat Fungsional F.03
No.
|
Nama Aparatur
|
Nama Diklat Fungsional
|
Jabatan Fungsional
|
Waktu Pelaksanaan
|
No. STTPP
|
Penyelenggara
|
Lampiran 4. Daftar Kode Jabatan Fungsional
No.
|
Bidang
Kediklatan
|
Kode
|
1.
|
APOTEKER
|
A
|
2.
|
ARSIPARIS
|
B
|
3.
|
ASISTEN APOTEKER
|
C
|
4.
|
AUDITOR
|
D
|
5.
|
BIDAN
|
E
|
6.
|
DOKTER
|
F
|
7.
|
DOKTER GIGI
|
G
|
8.
|
FISIOTERAPI
|
H
|
9.
|
GURU
|
I
|
10.
|
INSTRUKTUR LAT KERJA
|
J
|
11.
|
NUTRISIONIS
|
K
|
12.
|
PAMONG BELAJAR
|
L
|
13.
|
PENGAWAS EKOSISTEM HUTAN
|
M
|
14.
|
PENGANTAR KERJA
|
N
|
15.
|
PENGAWAS NAKER
|
O
|
16.
|
PENGAWAS SEKOLAH
|
P
|
17.
|
PENGUJI RANMOR
|
Q
|
18.
|
PENILIK
|
R
|
19.
|
PENYULUH KB
|
S
|
20.
|
PENYULUH KEHUTANAN
|
T
|
21.
|
PENYULUH KESMAS
|
U
|
22.
|
PENYULUH PERIKANAN
|
V
|
23.
|
PENYULUH PERTANIAN
|
W
|
24.
|
PERAWAT
|
X
|
25.
|
PERAWAT GIGI
|
Y
|
26.
|
PEREKAM MEDIS
|
Z
|
27.
|
PRANATA LABKES
|
AA
|
28.
|
RADIOGRAFER
|
AB
|
29.
|
REFRAKSIONIS OPTISIEN
|
AC
|
30.
|
SANITARIAN
|
AD
|
31.
|
TEKNISI ELEKTROMEDIS
|
AE
|
32.
|
WIDYAISWARA
|
AF
|
FORMULIR ISIAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :