Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Senin, 20 Juni 2016

PELAPORAN DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL DI KABUPATEN PURWAKARTA






PELAPORAN DIKLAT TEKNIS DAN DIKLAT FUNGSIONAL

                   Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 5 Tahun2013 mengenai Aparatur Sipil Negara, dimana tiap ASN berhak dan berkesempatan untuk mengembangkan kompetensinya dengan berbagai macam cara, seperti dengan mengikuti diklat, seminar, kursus, dan penataran.  Aparatur yang profesional dan bermoral akan di dapatkan dari penempaan kompetensi yang terencana dan berkesinambungan.  Sehingga dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat dibutuhkan sesuai dengan  Diklat bagi PNS diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian yang baik.  Pengembangan kompetensi ASN sangat perlu untuk di rencanakan oleh masing-masng instansi, dalam rangka untuk melengkapi diskrepansi kerja yang terjadi di instansinya.  Masing-masing ASN akan dipetakan kondisi kompetensinya, dan di rencanakan pengembangan kompetensinya dalam rangka untuk menunjang kinerja dan akan mempengaruhi pola karir ASN.  Hal ini tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2013 bahwa pengembangan kompetensi yang dilakukan ASN harus di evaluasi oleh pejabat yang berwenang, yang akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.  ASN yang akan menduduki jabatan tertentu, baik dalam jabatan fungsional, jabatan administrasi, ataupun jabatan pimpinan tinggi akan di evaluasi kemampuannya, dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pengalaman diklatnya, serta integritas dan persyaratan lain yang dibutuhkan, sehingga data mengenai diklat yang telah di ikuti oleh ASN sangat di perlukan.
               Mengingat pentingnya data diklat yang telah diikuti oleh ASN, maka disusun petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam melaporkan diklat-diklat teknis dan fungsional yang telah diikuti oleh aparatur kepada bidang diklat , khususnya sub bidang diklat teknis dan fungsional, untuk di entry ke dalam data base diklat.  Data base palporan diklat diharapkan dapat menjadi bahan dalam seleksi jabatan struktural dan penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya.  Petunjuk teknis pelaporan akan di jelaskan secara singkat dalam website ini, agar informasi mengenai cara pelaporannya dapat di akses oleh yang membutuhkan.




PELAPORAN DIKLAT TEKNIS

Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas teknis PNS yang dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang yang ditetapkan oleh Instansi Teknis masing-masing.  Peserta Diklat teknis boleh diikuti oleh :
1.    Pejabat Struktural,
2.    Fungsional Tertentu
3.    Fungsional Umum

PROSEDUR PELAPORAN
1.    Download format pelaporan pada website ini
2.    Mengisi data laporan sesuai dengan format laporan, yaitu sebagai berikut :
·         Mengisi nama-nama aparatur yang telah mengikuti diklat-diklat teknis
·         Mengisi nama diklat teknis yang telah di ikuti oleh aparatur yang bersangkutan
·         Mengisi kode bidang kediklatan sesuai dengan daftar kode bidang kediklatan (Lampiran 1), misalnya mengikuti diklat ‘Pengelolaan Keuangan Berbasis Akrual’, berarti termasuk ke dalam diklat bidang keuangan, dengan kode 01
·         Mengisi rentang waktu pelaksanaan diklat teknis yang telah diikuti
·         Mengisi No. registrasi STTPP
·         Mengisi instansi yang menjadi penyelenggara diklat teknis yang telah diikuti
·         Setelah semua data terisi, kirimkan ke email bkdpwk@gmail.com
·         Dalam rentang waktu tiap 3 bulan, melaporkan data yang sudah di kirimkan ke kantor BKD dengan melampirkan fotocopy STTPP diklat yang telah diikuti.




Lampiran 1. Format Pelaporan Diklat Teknis                                                                                                       F.02
No.
Nama Aparatur
Nama Diklat
Bidang Kediklatan
Waktu Pelaksanaan
No. STTPP
Penyelenggara











































































































































































































Lampiran 2. Daftar Kode Bidang Kediklatan Teknis                                                                              
No.
Bidang Kediklatan
Kode
1.
Bidang Keuangan
01
2.
Bidang Aset dan Barang Milik Daerah
02
3.
Bidang Pemerintahan
03
4.
Bidang Administrasi Perkantoran
04
5.
Bidang Kesehatan
05
6.
Bidang Pendidikan
06
7.
Bidang Kebinamargaan dan Pengairan
07
8.
Bidang Keciptakaryaan dan Tata Ruang
08
9.
Bidang Pertanian, Kehutananan, dan Perkebunan
09
10.
Bidang Peternakan dan Perikanan
10
11.
Bidang Ketenagakerjaan, Sosial, dan Transmigrasi
11
12.
Bidang Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan
12
13.
Bidang Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisatan, dan Pos Telekomunikasi
13
14.
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
14
15.
Bidang Kebersihan dan Pertamanan
15
16.
Bidang Kepegawaian dan Kediklatan
16
17.
Bidang KB dan Perlindungan Ibu dan Anak
17
18.
Bidang Lingkungan Hidup
18
19.
Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
19
20.
Bidang Kesatuan Polisi Pamong Praja
20
21.
Bidang Pemilihan Umum
21




PELAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL
Diklat Fungsional adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing dan di tetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional.  Peserta yang mengikuti Diklat fungsional adalah Pejabat fungsional Tertentu sesuai dengan Jabatan Fungsional dan Jenjang Jabatannya.  Diklat Fungsional ditujukan khusus bagi Pejabat Fungsional tertentu sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya.  Diklat Fungsional ini merupakan salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan fungsional. 
PROSEDUR PELAPORAN
1.    Download format pelaporan pada website ini
2.    Mengisi data laporan sesuai dengan format laporan, yaitu sebagai berikut :
·         Mengisi nama-nama aparatur yang telah mengikuti diklat-diklat fungsional
·         Mengisi nama diklat fungsional yang telah di ikuti oleh aparatur yang bersangkutan
·         Mengisi kode jenis jabatan fungsional aparatur yang bersangkutan (Lampiran 2).
·         Mengisi rentang waktu pelaksanaan diklat yang telah diikuti
·         Mengisi No. registrasi STTPP
·         Mengisi instansi yang menjadi penyelenggara diklat fungsional yang telah diikuti
·         Setelah semua data terisi, kirimkan ke email bkdpwk@gmail.com
·         Dalam rentang waktu tiap 3 bulan, melaporkan data yang sudah di kirimkan ke kantor BKD dengan melampirkan fotocopy STTPP diklat fungsional yang telah diikuti.


Lampiran 3. Format Pelaporan Diklat Fungsional                                                                                                   F.03
No.
Nama Aparatur
Nama Diklat Fungsional
Jabatan Fungsional
Waktu Pelaksanaan
No. STTPP
Penyelenggara











































































































































































































Lampiran 4. Daftar Kode Jabatan Fungsional
No.
Bidang Kediklatan
Kode
1.
APOTEKER
A
2.
ARSIPARIS
B
3.
ASISTEN APOTEKER
C
4.
AUDITOR
D
5.
BIDAN
E
6.
DOKTER
F
7.
DOKTER GIGI
G
8.
FISIOTERAPI
H
9.
GURU
I
10.
INSTRUKTUR LAT KERJA
J
11.
NUTRISIONIS
K
12.
PAMONG BELAJAR
L
13.
PENGAWAS EKOSISTEM HUTAN
M
14.
PENGANTAR KERJA
N
15.
PENGAWAS NAKER
O
16.
PENGAWAS SEKOLAH
P
17.
PENGUJI RANMOR
Q
18.
PENILIK
R
19.
PENYULUH KB
S
20.
PENYULUH KEHUTANAN
T
21.
PENYULUH KESMAS
U
22.
PENYULUH PERIKANAN
V
23.
PENYULUH PERTANIAN
W
24.
PERAWAT
X
25.
PERAWAT GIGI
Y
26.
PEREKAM MEDIS
Z
27.
PRANATA LABKES
AA
28.
RADIOGRAFER
AB
29.
REFRAKSIONIS OPTISIEN
AC
30.
SANITARIAN
AD
31.
TEKNISI ELEKTROMEDIS
AE
32.
WIDYAISWARA
AF


FORMULIR ISIAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :