.
Selasa, 21 Februari 2012
Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG )
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Untuk mendapatkan Kartu Pegawai, maka setiap PNS dapat menunjukkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
1. Foto Copy SK 80 % ( Rangkap 2 Dilegalisir )
2. Foto Copy SK 100% ( Rangkap 2 Dilegalisir )
3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan di legaliasir ( Rangkap 2 )
4. Pas Photo Hitam Putih/Berwarna  ukuran 2×3 Cm  sebanyak 2 lembar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 











0 comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.