Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Selasa, 21 Februari 2012

Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG )

Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

Untuk mendapatkan Kartu Pegawai, maka setiap PNS dapat menunjukkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
1. Foto Copy SK 80 % ( Rangkap 2 Dilegalisir )
2. Foto Copy SK 100% ( Rangkap 2 Dilegalisir )
3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan di legaliasir ( Rangkap 2 )

4. Pas Photo Hitam Putih/Berwarna ukuran 2×3 Cm sebanyak 2 lembar

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.