Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Selasa, 21 Februari 2012

PEMBUATAN KARIS/KARSU

a.











Dasar Hukum

1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.




b. Persyaratan

* Pembuatan Karis/Karsu


1. Laporan Perkawinan. (download di sini)


2. Daftar Keluarga. (download di sini)


3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.


4. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).


5. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.

* Penggantian Karis/Karsu


1. Laporan Perkawinan. (download di sini)


2. Daftar Keluarga. (download di sini)


3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.


4. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).


5. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.


6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.


7. Laporan Kehilangan. (download di sini)




c. Prosedur Pelayanan

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Sub Bidang Informasi dan Administrasi Kepegawaian.

2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.

3. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.

4. Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.

5. Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan karis/karsu yang sudah jadi dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.




d. Waktu Penyelesaian

Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung dengan mengacu SPM setempat.




e. Produk

Kartu Istri/Kartu Suami




f. Kompetensi Petugas

1. Pemahaman peraturan perundang-undangan.

2. Pemahaman operasional komputer.


Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu:

1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga di isi lengkap ( Rangkap 2 )
2. Foto Copy Akta Nikah ( Rangkap 2 dilegalisir )
3. Foto Copy SK PNS 10 % ( rangkap 2 di legalisir )
4. Pas Photo Hitam Putih / Berwarna ukuran 2x3 cm ( 2 Lembar )

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.