Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Kamis, 14 November 2013

Profile Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta



1.      Sejarah Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta

Menyikapi perubahan tatanan global, sejalan dengan reformasi Manajemen Kepegawaian yang secara generalis diawali dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka sebuah kabupaten haruslah ditunjang terbentuknya lembaha/instansi/organisasi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersikap teknis, seperti : Dinas/Kantor/Badan, Tujuan ditetapkannya kebijakan ini adalah untuk mendorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah, dengan tetap memiliki norma, standar dan prosedur yang bersifat nasional. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purwakarta, yang salah satu diantaranya adalah pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat) Kabupaten Purwakarta.
Sebelum tahun 2001, BKD lebih dikenal dengan nama Perangkat Daerah Bagian Kepegawaian Setwilda Kabupaten Purwakarta. Seiring dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001, yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 27 tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah maka Bagian Kepegawaian berubah nama menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat) Kabupaten Purwakarta, sesuai dengan hasil evaluasi terhadap organisasi Teknis daerah dipandang perlu untuk melakukan penataan dan penyempurnaan organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat sehingga kapasitas dan fungsinya mampu meningkatkan kinerja lembaga, maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang berimbas kepada ketidaksesuaian Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Purwakarta dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti adanya Peraturan tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, maka Badan Kepegawaian Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.
Pada akhir tahun 2008 diadakan perubahan struktur organisasi/SOTK Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 tahun 2008  Tentang Pembentukan lembaga teknis daerah, sehingga terjadi perubahan nomenklatur dari Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.

2.      Masa Kepemimpinan
NO.
NAMA
PERIODE JABATAN
1.
Drs. H. A. Hadiat Permadi, BA
2000 s/d 2001
2.
Dra. Henny Herliany
2001 s.d 2005
3.
H. Zainal Arifin, SH, MH
2005 s/d 2009
4.
Ir. Muhamad Fadjar Sidik
2009 s/d sekarang
                                   

3.      Dasar Hukum

1)      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);

3)      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun   2008   Nomor   59,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4)      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);

5)      Peraturan  Daerah  Kabupaten  Purwakarta  Nomor 3  Tahun  2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah  ( Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2004 Nomor 3 );

6)      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 7);

7)      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 11);

8)      Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta.

4.      Visi  Misi Badan  Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta
        Visi Badan  Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta adalah:
“PENYELENGGARA MANAJEMEN SDM APARATUR YANG PROFESIONAL”

Guna mewujudkan visi sebagaimana telah dikemukakan diatas, BKD Kabupaten Purwakarta menetapkan misi yang harus dilaksanakan adalah Sebagai berikut :
1)    Meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi melalui pelayanan administratif, penyediaan dan pengelolaan sumber daya secara berdayaguna dan berhasil guna.
2)    Meningkatkan efektifitas pembinaan, pengadaan, penataan, penegakan disiplin dan program kesejahteraan pegawai yang akuntabel.
3)    Meningkatkan pelayanan administrasi mutasi dan pola pengembangan karier pegawai.
4)    Meningkatkan manajemen diklat yang proporsional.

5.      Struktur Organisasi Badan  Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta adalah sebagai berikut:
BERDASARKAN : PERATURAN PEMERINTAH 41 TAHUN 2007



 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA













1.      Kepala Badan;
2.      Sekertariat, membawahkan:
a.       Subbagian  Program;
b.      Subbagian Keuangan;
c.       Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3.      Bidang Pengadaan dan Pembinaan membawahkan :
a.       Subbidang Pengadaan;
b.      Subbidang Pembiaan;
4.      Bidang Pengembangan Pegawai membawahkan:
a.       Subbidang Pengebangan Karier;
b.      Subbidang Informasi Kepegawaian;
5.      Bidang Mutasi Pegawai membawahkan:
a.       Subbidang Mutasi;
b.      Subbidang Pensiun;
6.      Diklat Aparatur membawahkan:
a.       Subbidang Diklat Struktural;
b.      Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional.



6.      Kedudukan
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta merupakan Lembaga Teknis Daerah dan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor: 11 tahun 2008, sedangkan operasionalisasinya berdasar pada Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 52 tahun 2008.

7.      Tugas Pokok dan Fungsi
a.      Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada diatas,  Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
1)      Penyusunan perencanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
2)      Perumusan kebijakan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
3)      Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
4)      Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretriat Badan, bidang pengadaan dan pembinaan pegawai, bidang pengembangan pegawai, bidang mutasi pegawai serta bidang diklat aparatur;
5)      Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan Badan dan;
6)      Pembinaan pegawai di lingkungan Badan.

b.      Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan  bertanggungjawab kepada kepala Badan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian Badan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
1)      Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;        
2)      Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
3)      Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4)      Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
5)      Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Sekretaris membawahkan:
1)      Subbagian  Program;
2)      Subbagian Keuangan;
3)      Subbagian Umum dan Kepegawaian

c.       Bidang Pengadaan dan Pembinaan
Bidang Pengadaan dan Pembinaan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan, pembinaan dan kesejahteraan pegawai. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud, Bidang Pengadaan dan Pembinaan  menyelenggarakan fungsi :
1)      Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan PNSD dan pembinaan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2)      Penyelenggaraan pengadaan PNSD dan pembinaan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
3)      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengadaan PNSD dan Pembinaan Pegawai;
4)      Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengadaan PNSD dan pembinaan pegawai.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Pengadaan dan Pembinaan membawahkan :
1)      Subbidang Pengadaan;
2)      Subbidang Pembiaan;



d.      Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Pengembangan Pegawai berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengembangan karier dan pengolahan sistem informasi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud, Bidang  Pengembangan pegawai  menyelenggarakan fungsi:
1)      Perumusan kebijakan teknis pengembangan pola karier dan sistem informasi kepegawaian  sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2)      Pengelolaan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan stuktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
3)      Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah sesuai dengan. norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Pengembangan Pegawai membawahkan:
1)      Subbidang Pengebangan Karier;
2)      Subbidang Informasi Kepegawaian;

e.       Bidang Mutasi Pegawai
Bidang Mutasi Pegawai berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud, Bidang  Mutasi Pegawai  menyelenggarakan fungsi :
1)      Perumusan kebijakan teknis mengenai mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kanaikan pangkat, penempatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD  sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2)      Pelaksanaan administrasi mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD sesuai dengan. norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Mutasi Pegawai membawahkan:
1)      Subbidang Mutasi;
2)      Subbidang Pensiun.

f.       Bidang Diklat Aparatur
Bidang Diklat Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur; Dalam  melaksanakan tugas pokok  sebagaimana dimaksud, Bidang Diklat Aparatur menyelenggarakan fungsi :
1)      Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur;
2)      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur;
3)      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur;
4)      Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Diklat Aparatur membawahkan:
1)      Subbidang Diklat Struktural;
2)      Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional