.
Kamis, 14 November 2013
Profile Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta
1.
Sejarah
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta
Menyikapi perubahan tatanan global, sejalan dengan
reformasi Manajemen Kepegawaian yang secara generalis diawali dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,
maka sebuah kabupaten haruslah ditunjang terbentuknya
lembaha/instansi/organisasi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
bersikap teknis, seperti : Dinas/Kantor/Badan, Tujuan ditetapkannya kebijakan
ini adalah untuk mendorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah,
dengan tetap memiliki norma, standar dan prosedur yang bersifat nasional. Maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purwakarta,
yang salah satu diantaranya adalah pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat)
Kabupaten Purwakarta.
Sebelum
tahun 2001, BKD lebih dikenal dengan nama Perangkat Daerah Bagian Kepegawaian Setwilda Kabupaten Purwakarta. Seiring
dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada
tanggal 1 Januari 2001, yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kabupaten
Purwakarta Nomor 27 tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah maka Bagian
Kepegawaian berubah nama menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD dan Diklat)
Kabupaten Purwakarta, sesuai
dengan hasil evaluasi terhadap organisasi Teknis daerah dipandang perlu untuk
melakukan penataan dan penyempurnaan organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan
Diklat sehingga kapasitas dan fungsinya mampu meningkatkan kinerja lembaga,
maka Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8
Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan
pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang
berimbas kepada ketidaksesuaian Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten
Purwakarta dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti adanya
Peraturan tersebut dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, maka Badan Kepegawaian Daerah berubah
nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian
Daerah dan Diklat.
Pada akhir tahun 2008 diadakan perubahan struktur
organisasi/SOTK Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan. Sesuai Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 tahun 2008
Tentang
Pembentukan lembaga teknis daerah, sehingga
terjadi perubahan
nomenklatur dari Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah,
yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41
Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
2.
Masa
Kepemimpinan
NO.
|
NAMA
|
PERIODE JABATAN
|
1.
|
Drs. H. A. Hadiat Permadi, BA
|
2000 s/d 2001
|
2.
|
Dra. Henny Herliany
|
2001 s.d 2005
|
3.
|
H. Zainal Arifin, SH, MH
|
2005 s/d 2009
|
4.
|
Ir. Muhamad Fadjar Sidik
|
2009 s/d sekarang
|
3.
Dasar
Hukum
1)
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851);
2)
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3)
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);
5)
Peraturan Daerah
Kabupaten
Purwakarta
Nomor 3
Tahun 2005
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (
Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2004 Nomor 3
);
6)
Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten
Purwakarta Tahun 2008 Nomor 7);
7)
Peraturan Daerah
Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 11);
8)
Keputusan
Bupati Purwakarta Nomor 52 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta.
4. Visi Misi Badan Kepegawaian
dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta
Visi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten
Purwakarta adalah:
“PENYELENGGARA
MANAJEMEN SDM APARATUR YANG PROFESIONAL”
Guna
mewujudkan visi sebagaimana telah dikemukakan diatas, BKD Kabupaten Purwakarta
menetapkan misi yang harus
dilaksanakan adalah Sebagai berikut :
1) Meningkatkan
kinerja dan produktivitas organisasi melalui pelayanan administratif,
penyediaan dan pengelolaan sumber daya secara berdayaguna dan berhasil guna.
2) Meningkatkan
efektifitas pembinaan, pengadaan, penataan, penegakan disiplin dan program
kesejahteraan pegawai yang akuntabel.
3) Meningkatkan pelayanan administrasi mutasi dan pola
pengembangan karier pegawai.
4) Meningkatkan manajemen diklat yang proporsional.
5.
Struktur
Organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah Kabupaten Purwakarta
Struktur
Organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta adalah
sebagai berikut:
BERDASARKAN
: PERATURAN PEMERINTAH 41 TAHUN 2007
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
1.
Kepala Badan;
2.
Sekertariat,
membawahkan:
a.
Subbagian Program;
b.
Subbagian
Keuangan;
c.
Subbagian
Umum dan Kepegawaian;
3.
Bidang
Pengadaan dan Pembinaan membawahkan :
a.
Subbidang
Pengadaan;
b.
Subbidang
Pembiaan;
4.
Bidang
Pengembangan Pegawai membawahkan:
a.
Subbidang
Pengebangan Karier;
b.
Subbidang
Informasi Kepegawaian;
5.
Bidang
Mutasi Pegawai membawahkan:
a.
Subbidang
Mutasi;
b.
Subbidang
Pensiun;
6.
Diklat
Aparatur membawahkan:
a.
Subbidang
Diklat Struktural;
b.
Subbidang
Diklat Teknis dan Fungsional.
6.
Kedudukan
Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta merupakan Lembaga Teknis
Daerah dan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, untuk melaksanakan
tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah didasarkan pada Peraturan
Daerah Nomor: 11 tahun 2008, sedangkan operasionalisasinya berdasar pada
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 52 tahun 2008.
7. Tugas
Pokok dan Fungsi
a. Kepala
Badan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin,
mengkoordinasikan, dan mengendalikan Badan dalam melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
diatas, Kepala Badan menyelenggarakan
fungsi:
1)
Penyusunan
perencanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
2)
Perumusan
kebijakan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
3)
Pengkoordinasian
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur;
4)
Pembinaan,
pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretriat Badan, bidang
pengadaan dan pembinaan pegawai, bidang pengembangan pegawai, bidang mutasi
pegawai serta bidang diklat aparatur;
5)
Pembinaan
dan pengendalian kegiatan penatausahaan Badan dan;
6)
Pembinaan
pegawai di lingkungan Badan.
b. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada
kepala Badan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan
perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian Badan. Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat
menyelenggarakan fungsi :
1)
Penyelenggaraan
penyusunan perencanaan;
2)
Penyelenggaraan
pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
3)
Penyelenggaraan
urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4)
Penyelenggaraan
ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
5)
Pelaksanaan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan unit kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya
Sekretaris membawahkan:
1)
Subbagian Program;
2)
Subbagian
Keuangan;
3)
Subbagian
Umum dan Kepegawaian
c. Bidang
Pengadaan dan Pembinaan
Bidang Pengadaan dan Pembinaan berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan, pembinaan dan
kesejahteraan pegawai. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud,
Bidang Pengadaan dan Pembinaan
menyelenggarakan fungsi :
1)
Perumusan
kebijakan teknis penyelenggaraan pengadaan PNSD dan pembinaan pegawai sesuai
dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
2)
Penyelenggaraan
pengadaan PNSD dan pembinaan pegawai sesuai dengan norma, standar, dan prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
3)
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengadaan PNSD dan Pembinaan Pegawai;
4)
Pengendalian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengadaan PNSD dan
pembinaan pegawai.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang
Pengadaan dan Pembinaan membawahkan :
1)
Subbidang
Pengadaan;
2)
Subbidang
Pembiaan;
d. Bidang
Pengembangan Pegawai
Bidang Pengembangan Pegawai berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan
melaksanakan pengembangan karier dan pengolahan sistem informasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud, Bidang Pengembangan pegawai menyelenggarakan fungsi:
1)
Perumusan
kebijakan teknis pengembangan pola karier dan sistem informasi kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2)
Pengelolaan
administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam
dan dari jabatan stuktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan
prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
3)
Pengelolaan
sistem informasi kepegawaian daerah sesuai dengan. norma, standar, dan prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang
Pengembangan Pegawai membawahkan:
1)
Subbidang
Pengebangan Karier;
2)
Subbidang
Informasi Kepegawaian;
e. Bidang
Mutasi Pegawai
Bidang Mutasi Pegawai berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan
melaksanakan mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat,
penempatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD. Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagimana dimaksud, Bidang
Mutasi Pegawai menyelenggarakan
fungsi :
1)
Perumusan
kebijakan teknis mengenai mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kanaikan
pangkat, penempatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2)
Pelaksanaan
administrasi mutasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan,
pemindahan, pemberhentian dan pensiun PNSD sesuai dengan. norma, standar, dan
prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang
Mutasi Pegawai membawahkan:
1)
Subbidang
Mutasi;
2)
Subbidang
Pensiun.
f. Bidang
Diklat Aparatur
Bidang Diklat Aparatur
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan yang mempunyai tugas
pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan aparatur; Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang
Diklat Aparatur menyelenggarakan fungsi :
1)
Perumusan kebijakan
teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur;
2)
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur;
3)
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan aparatur;
4)
Pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya Bidang
Diklat Aparatur membawahkan:
1)
Subbidang
Diklat Struktural;
2)
Subbidang
Diklat Teknis dan Fungsional