.
Kamis, 14 Maret 2013
Gaji Non APB/APBD Honorer K1 menjadi K2
Gaji Non APBN/APBD, Honorer K1 Menjadi K2
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer
kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD,
secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini
dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari
APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari
APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi
kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi
tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan
oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian
Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat
melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang
merupakan tindak lanjut pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah
untuk tahap pertama.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II
yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes
yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh
konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota
akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang
ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan
dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes
selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.
(aman-retno-easter)
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 comments:
yth. bapak/ibu yang saya hormati untuk kabupaten purwakarta dalam hal pengangkatan tenaga honorer baik K-1 maupun K-2 jangan hanya dari guru honor saja yang diperhatikan tetapi tenaga teknis lainnya yang ada di setiap OPD juga harus diperhatikan. kami sudah terbiasa mengerjakan pekerjaan para atasan/pimpinan yang sedianya kerja ekstra namun kami tidak mendapatkan imbalan yang cukup puas! pendapatan 500 ribu sebulan mana cukup buat menghidupi anak istri kami. semoga saran kami para honorer=buruh outsourching bisa didengar bapak/ibu yang terhormat. terimakasih.
Terimkasih atas saran dan komentarnya ..kami Segenap jajaran berusaha semaksimal mungkin memperjuangkannya yg terbaik untuk purwakarta.. Mohon kesabarannya.. dan jagalah informasi yg mengatasnamakan bisa mengangkat CPNS kategori II itu semua tidak benar. Jika ada informasi terbaru kami akan segera publikasikan...
anda (pemilik blog ini) itu yang fotonya kelihatan di bagian kanan atas ya? pantesan, kelakuannya bejat. tampangnya aja udah bejat gitu. PNS bangsat!
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.