.
Kamis, 15 Maret 2012
KONSEP DASAR KARYA TULIS ILMIAH BAGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Stategi terpadu dalam meningkatkan mutu system pendidikan nasional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan dalam rangka menentukan criteria minimal system pendidikan yang diharapkan yang mencakup:
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetetnsi lulusan
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengolahan
7. Standar pembiayaan
8. Standar penilaian pendidikan
Salah satu aspek strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah menggulirkan Undang Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 menyatakan : bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansiserta tata cara pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutanperubahan kehidupan local, nasional dan global perlu dilkukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Guru Sekolah Menengah Pertama secara fungsional diberi peran otonom sebagai pelaku revormasi kelas (classroom refor). Oleh karena harus memilki Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagaimana Peranturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 :
1. Memiliki pendidikan minimal Strata satu atau Diploma IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan,
2. Memilki kompetensi sesuai dengan mutu minimal yang telah ditetapkan.
a) Kompetensi pedagogic
b) Kompetensi kepribadian
c) Kompetensi professional
d) Kompetensi sosial
Guru yang kompeten dalam melakukan reformasi kelas diwujudkan dengan kemampuannya dalam melakukan kegiatan karya ihniah dalam rangka menciptakan learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together, secara aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan.
Berbagai karya ilmiah para guru saat ini tidak sekadar untuk mereformasi kelas saja melainkan mendapatkan pengakuan dan penghargaan dalam rangka sertifikasi, baik bagi guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta); disamping itu berdasarkan Keputusan Merteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 pasal 9 tertanggal 24,Desember 1993 menyatakan : bahwa untuk kenaikan pangkat/jabatan guru satingkat lebih tingg menjadi Pernbina Tingat I golongan ruang IVb/Guru Pembina Tingkat I sampai Pembina Utama golongan ruang IV e/Guru Utama wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 angka kredit dari unsur pengernbangan profesi (karya ilmiah)
DOWNLOAD DISINI SELENGKAPNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.