Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Kamis, 23 Februari 2012

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian


Jkt-Humas, BKN menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, sejak hari ini, Selasa (21/2) hingga 29 Februari mendatang. Acara yang diselenggarakan di aula gedung I lantai V BKN Pusat tersebut mengundang perwakilan dari seluruh instansi pusat.

Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Perundang-undangan English Nainggolan dan materi yang disosialisasikan yaknn Peraturan mengenai Disiplin PNS, Pedoman Penilaian Kompetensi PNS, Penilaian Prestasi Kerja PNS, Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS dan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan. Peserta sosialisasi secara keseluruhan berasal dari 77 instansi dan dibagi dalam tiga angkatan, dengan harapan jumlah yang tidak teralu besar dapat memberikan peluang yang cukup bagi peserta untuk mempertanyakan hal-hal yang belum dipahami. Pelaksanaan sosialisasi terbagi dalam tiga waktu yakni, angkatan I, 21-22 Februari, angkatan II 23 dan 24 Februari dan angkatan III 28-29 Februari.

Sebelumnya, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, S Koespriyomurdono menjelaskan sosialisasi diselenggarakan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai aturan yang ditegakkan di lingkungan PNS. “Perbedaan persepsi salah satunya terjadi dalam implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tak sedikit pihak yang salah mempersepsikan mekanisme penjatuhan hukuman saat terjadi pelanggaran disiplin.”

Sementara itu Direktur Perundang-undangan English Nainggolan untuk penerapan aturan mengenai disiplin, baik dalam PP Nomor 30 tahun 1980 maupun PP Nomor 53 tahun 2010 tidak mengatur secara eksplisit bentuk hukuman. “PP Nomor 30 dan 53 memiliki substansi yang sama dan untuk jenis hukuman, yang diatur hanya persoalan hukuman secara general, kecuali hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja. PP Nomor 53 mengutamakan berita acara pemeriksaan.”

English juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 53 keterlambatan masuk kerja diakumulasi. Jika PNS selama masuk kerja mengalami keterlambatan akumulatif hingga 7,5 jam maka sama saja dia sudah terlambat selama 1 hari. “Namun jika ditanya alat ukur yang digunakan untuk menghitung akumulasi jam keterlambatan, hal itu diserahkan kepada masing-masing instansi.” palupi

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.