Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan,.....
Selengkapnya Silahkan Unduh :
0
comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.
0 comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.