.
Kamis, 22 Maret 2012
CUTI ALASAN PENTING PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting
2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia.
3. .................
Selengkapnya Silahkan Unduh :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.