.
Kamis, 16 Februari 2012
PENINGKATAN STATUS
1. SK. CPNS;
2. Kartu Pegawai ( KARPEG );
3. DP3 2 Tahun Terakhir;
4. Surat Keterangan Sehat ( Dari Dokter Pemerintah Yang Telah Ditunjuk );
5. Surat Tanda Lulus PRAJABATAN;
6. Rekomendasi Dari Kepala OPD;
7. Salinan SK NIP Baru;
Masing-masing Foto Copy dibuat dalam rangkap 3 ( Tiga ).
Bidang Mutasi Pegawai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.