Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Kamis, 16 Februari 2012

Konversi NIP bagi PNS

NIP LAMA : 480 134 676

NIP Baru : 19691006 200604 1 003

Jabatan : Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat

No. HP : 022-92553375

Tanggal : 21 Maret 2011



Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Perubahan (Konversi) Nomor Induk Pegawai (NIP lama) menjadi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP baru) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Pusat maupun Daerah.

Latar Belakang

· Penghapusan/Penggabungan Instansi Pemerintah;

· Alih Status PNS Pusat di Daerah menjadi PNS Daerah;

· Terjadinya Pemekaran Wilayah;

· Terbatasnya 2 Digit pertama Nomor Induk Pegawai (NIP lama);

· NIP Ganda dan adanya PNS yang menggunakan NIP PNS yang sudah pensiun;

· Tindak lanjut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Juli 2003.



Tujuan

· Mewujudkan Identitas Tunggal;

· PNS yang Unified (perekat bangsa);

· Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP;

· NIP yang baru tidak terpengaruh oleh jumlah instansi/Pemekaran wilayah;

· Tidak terjadi lagi perubahan tanggal lahir yang akan berpengaruh terhadap Batas Usia Pensiun (BUP);

NIP lama sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit. Tetapi bagaimanapun tujuan penggunaan NIP baru 18 digit ini akan sangat berpengaruh besar pada manajemen pengelolaan administrasi kepegawaian secara menyeluruh, tentunya tujuannya adalah untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian. Makna dari kedelapan belas digit yang digunakan adalah sebagai berikut :

· 8 Digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir PNS;

· 6 Digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan Tahun dan Bulan Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/PNS;

· 1 Digit berikutnya adalah Jenis Kelamin PNS (1=Laki-laki, 2=Perempuan);

· 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS berdasarkan urutan Tahun, Bulan, Tanggal Lahir dan Tahun, Bulan Pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS serta Jenis Kelamin.

Sebagai contoh Konversi NIP






Tanggal Lahir dengan format YYYY/MM/DD





Jenis Kelamin :

1=Pria/Laki-Laki

2= Perempuan


TMT CPNS dengan format YYYY/MM


Nomor Urut

Penjelasan

- 8 digit pertama yaitu :19691006 adalah deskripsi dari kelahiran dengan format YYYY-MM-DD (YYYY=tahun, MM=bulan, DD=tanggal) sehingga dapat diketahui bahwa tanggal lahir PNS tersebut adalah : 06 Oktober 1969.

- 6 digit selanjutnya yaitu : 200604 adalah deskripsi dari TMT CPNS dengan format YYYY-MM (YYYY=tahun, MM=bulan) sehingga dapat diketahui bahwa TMT CPNS-nya adalah 01 April 2006 (TMT=terhitung mulai tanggal).

- 1 digit selanjutnya adalah :1 yang mendeskripsikan bahwa kode jenis kelaminnya adalah laki-laki (sedangkan untuk kode 2 adalah perempuan).

- 3 digit terakhir yaitu : 003 merupakan nomor urut dari Nama PNS tersebut, yang didapatkan dari urutan seluruh PNS se-Indonesia yang mempunyai kesamaan pada kelahiran, TMT CPNS serta jenis kelamin.

Dengan Konversi NIP ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara pegawai pusat dan daerah, tidak ada lagi NIP ganda baik yang ada di satu daerah maupun antar daerah yang sering merepotkan pendataan dan administrasi kepegawaian, serta
masa pensiun seorang PNS bisa tepat waktu, karena melalui NIP tersebut akan terlihat usia pensiun sesorang karena sudah tercantum tanggal lahir dan masa kerja seorang PNS.

Selama pengambilan foto dan sidik jari untuk Kartu Pegawai Negeri Sipil (KPE) tahap 2 yang dilaksanakan dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2010, masih ditemukan beberapa kasus kesalahan Konversi NIP yang belum dilaporkan ke BKD Provinsi Jawa Barat. Ironisnya, beberapa PNS baru mengetahui bahwa Keputusan Konversi NIP mereka salah setelah diberitahu petugas BKD yang memverifikasi data pada saat pengambilan foto dan sidik jari untuk KPE. Umumnya, kesalahan Konversi NIP yang terjadi pada "NIP BARU" dan "NAMA" PNS. Beberapa orang PNS ditemukan memperbaiki sendiri NIP Baru mereka tanpa mengganti Keputusan Konversi NIP. Karena kerja mereka sangat rapi, petugas BKD yang memverifikasi data tidak menemukan kesalahan. Akan tetapi ketika NIP Baru tersebut dipanggil dengan komputer, data mereka tidak ditemukan. Dan akhirnya diketahuilah bahwa mereka mengganti NIP BARU sendiri, bukan yang diterbitkan BKN. Tindakan ini tidaklah tepat, karena NIP Baru yang diperbaiki tersebut tidak teregistrasi dalam database kepegawaian secara nasional di BKN. Dan tentu saja akan bermasalah kedepannya, jika bukan BKN yang memperbaiki SK Konversi NIP tersebut.

Pada tahun 2009, BKD Provinsi Jawa Barat sudah beberapa kali melayangkan surat ke OPD yang meminta agar PNS memeriksa kembali Keputusan Konversi mereka dan segera melapor ke BKD jika ditemukan kesalahan.

Karena NIP Baru ini sangat penting sebagai nomor identitas PNS yang diakui oleh BKN secara nasional, dan kedepannya penggajian PNS akan mengacu ke database BKN, diharapkan kepada PNS dilingkungan Provinsi Jawa Barat agar segera melaporkan jika ada konversi NIP mereka salah, baik pada Tanggal Lahir, TMT CPNS, Jenis Kelamin maupun nama.


Persyaratan Usul Penetapan NIP Baru

Bagi PNS yang belum mendapatkan/menerima Keputusan Konversi NIP agar mengusulkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dengan melampirkan:

Foto copy Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Kartu Pegawaian Negeri Sipil (Karpeg) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Berkas PUPNS Tahun 2003 dengan dilampiri Foto copy Daftar Gaji selama 1 (satu) bulan dan Daftar Hadir selama 1 (satu) bulan dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.

Persyaratan Perbaikan NIP Baru

Bagi PNS yangterdapat perbedaan/kesalahan penulisan pada Keputusan Konversi NIP tersebut baik kesalahan penulisan tanggal lahir, TMT CPNS maupun Jenis Kelamin agar mengusulkan perbaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan OPD kemudian disampaikan ke BKD Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dengan melampirkan :

Foto copy Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Kartu Pegawaian Negeri Sipil (Karpeg) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Keputusan Konversi NIP yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;


Sumber : Peraturan Kepala BKN No. 22 Thn 2007
Penulis : Agustinus Taufan T,

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.