Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Selasa, 14 Februari 2012

BKN akan Menuntaskan Permasalahan Tenaga Honorer


Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Untuk itu, BKN masih menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN sebagai petunjuk pelaksanaannya. Informasi ini diberikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (9/2). Selain Kabbag Humas Tumpak Hutabarat, pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pohuwato adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.A Paulus Dwi Laksono . DPRD Kabupaten Pohuwato dalam audiensi ini menanyakan permasalahan tindak lanjut terhadap tenaga honorer.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kiri) didampingi Kasubdit Dalpeg I.A Paulus Dwi Laksono menjelaskan masalah kepegawaian

Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa setelah PP terbaru tentang tenaga honorer dan Perka BKN tentang tenaga honorer ini diterbitkan, BKN akan melakukan pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.

Audiensi tengah berlangsung

Berkaitan dengan moratorium penerimaan CPNS. Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa kebijakan moratorium ini dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. (aman-kiswanto)

0 comments:

Posting Komentar

Bijaklah ..dalam komentar demi Pembangunan Purwakarta.