Ads 468x60px

Hati-hati Adanya Penipuan Pengangkatan Kategori-II Menjadi CPNS dan Laporkan Kepada Instansi yang terkait
.

Kamis, 23 Februari 2012

Tunjangan Remunerasi

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Azwar Abubakar, prihatin dengan budaya PNS yang rajin mengeruk honor tidak jelas. Berbagai honor yang mengada-ada, tercium menjadi penghasilan tambahan PNS. Budaya ini diharapkan hilang setelah dikucurkannya tunjangan kinerja atau remunerasi.

Azwar menegaskan, pemberian tunjangan remunrasi dalam rangka kompensasi sebuah lembaga menjalankan reformasi birokrasi, harus diimbangi dengan langkah-langkah serius. Diantaranya adalah, mengurangi bahkan menghilangkan perilaku mengakali keuangan negara untuk menambah penghasilan.

Menteri dari PAN itu menjelaskan, pihaknya mengakui dengan gaji dan sejumlah tunjangan resmi atau sah yang diterima PNS di golongan tertentu tidak akan cukup untuk membiayai kedupan dalam sebulan. Untuk itu, diberikan tambahan lagi yaitu tunjangan kinerja atau remunerasi.

"Ada pameo PNS itu gajinya kecil tapi honornya banyak," kata dia kemarin (20/1). Azwar yang pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh itu mengatakan, banyak sekali modus oknum PNS untuk menambah pundi penghasilannya. Misalnya, menerima honor yang diperoleh karena menjadi panitia suatu kegiatan dan honor-honor menjadi kepala atau pimpinan proyek.

Dia mengatakan, persoalan menambah penghasilan ini semakin akut. Azwar mengatakan, tidak jarang unit kerja terpaksa mengada-ada membuat suatu kegiatan. Tujuannya, mencairkan anggaran yang memang sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Reformasi birokrasi pada dasarnya menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani," ujarnya. Budaya membuat kegiatan fiktif merupakan salah satu faktor yang membuat birokrasi kotor.

Menteri pengganti E.E. Mangindaan itu menuturkan, sejatinya Presiden SBY menghendaki supaya kementerian atau lembaga harus menunjukkan kinerja yang baik, baru diberi tunjangan kinerja atau remunerasi. Namun, tutur Azwar, hal ini sulit diwujudkan. "Sehingga diambil jalan tengah," tandas Azwar.

Jalan tengah yang dimaksud ini adalah, kementerian atau lembaga harus membuat rencana dan menunjukkan langkah-langkah serius dalam menjalankan reformasi birokrasi. Mereka diberi tunjangan sekitar 30 persen sampai 40 persen dari gaji pokok. Syaratnya sebuah instansi harus bersih dari laporan kegiatan mengeruk honor-honor yang tidak jelas.

Azwar mengatakan, jika seluruh aparatur di negeri ini baik pusat maupun daerah mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 250 triliun per tahun. Anggaran ini bisa diambil dari efisiensi birokrasi yang bisa menghemat uang negara sampai 12 persen per tahun. Efisiensi ini diantaranya dari penerapan lelang elektronik atau e-procurement. Dia berjanji jika program reformasi birokrasi berjalan mulus, tunjangan bisa ditingkatkan secara bertahap. (wan/jpnn/nin/sapos.co.id/21/01/2012)

[Selengkapnya...]

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian


Jkt-Humas, BKN menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, sejak hari ini, Selasa (21/2) hingga 29 Februari mendatang. Acara yang diselenggarakan di aula gedung I lantai V BKN Pusat tersebut mengundang perwakilan dari seluruh instansi pusat.

Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Perundang-undangan English Nainggolan dan materi yang disosialisasikan yaknn Peraturan mengenai Disiplin PNS, Pedoman Penilaian Kompetensi PNS, Penilaian Prestasi Kerja PNS, Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS dan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan. Peserta sosialisasi secara keseluruhan berasal dari 77 instansi dan dibagi dalam tiga angkatan, dengan harapan jumlah yang tidak teralu besar dapat memberikan peluang yang cukup bagi peserta untuk mempertanyakan hal-hal yang belum dipahami. Pelaksanaan sosialisasi terbagi dalam tiga waktu yakni, angkatan I, 21-22 Februari, angkatan II 23 dan 24 Februari dan angkatan III 28-29 Februari.

Sebelumnya, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan, S Koespriyomurdono menjelaskan sosialisasi diselenggarakan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai aturan yang ditegakkan di lingkungan PNS. “Perbedaan persepsi salah satunya terjadi dalam implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tak sedikit pihak yang salah mempersepsikan mekanisme penjatuhan hukuman saat terjadi pelanggaran disiplin.”

Sementara itu Direktur Perundang-undangan English Nainggolan untuk penerapan aturan mengenai disiplin, baik dalam PP Nomor 30 tahun 1980 maupun PP Nomor 53 tahun 2010 tidak mengatur secara eksplisit bentuk hukuman. “PP Nomor 30 dan 53 memiliki substansi yang sama dan untuk jenis hukuman, yang diatur hanya persoalan hukuman secara general, kecuali hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja. PP Nomor 53 mengutamakan berita acara pemeriksaan.”

English juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 53 keterlambatan masuk kerja diakumulasi. Jika PNS selama masuk kerja mengalami keterlambatan akumulatif hingga 7,5 jam maka sama saja dia sudah terlambat selama 1 hari. “Namun jika ditanya alat ukur yang digunakan untuk menghitung akumulasi jam keterlambatan, hal itu diserahkan kepada masing-masing instansi.” palupi

[Selengkapnya...]

Selasa, 21 Februari 2012

Penanaman Pohon 2012


Kegiatan Sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Purwakarta pada hari senin tanggal 06 Februari 2012 di Bale Sawala Yudistira dilaksanakan kegiatan penanaman pohon.
Dari Jumlah keseluruhannya 209 Pns terdiri dari 33 OPD di kabupaten Purwakarta
[Selengkapnya...]

PEMBUATAN KARIS/KARSU

a.











Dasar Hukum

1. Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.




b. Persyaratan

* Pembuatan Karis/Karsu


1. Laporan Perkawinan. (download di sini)


2. Daftar Keluarga. (download di sini)


3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.


4. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).


5. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.

* Penggantian Karis/Karsu


1. Laporan Perkawinan. (download di sini)


2. Daftar Keluarga. (download di sini)


3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.


4. Foto Copy Surat Cerai/Surat Kematian istri/suami dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda).


5. Pas Photo istri/suami ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) buah.


6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.


7. Laporan Kehilangan. (download di sini)




c. Prosedur Pelayanan

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Sub Bidang Informasi dan Administrasi Kepegawaian.

2. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.

3. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.

4. Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.

5. Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan karis/karsu yang sudah jadi dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.




d. Waktu Penyelesaian

Tergantung dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung dengan mengacu SPM setempat.




e. Produk

Kartu Istri/Kartu Suami




f. Kompetensi Petugas

1. Pemahaman peraturan perundang-undangan.

2. Pemahaman operasional komputer.


Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu:

1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga di isi lengkap ( Rangkap 2 )
2. Foto Copy Akta Nikah ( Rangkap 2 dilegalisir )
3. Foto Copy SK PNS 10 % ( rangkap 2 di legalisir )
4. Pas Photo Hitam Putih / Berwarna ukuran 2x3 cm ( 2 Lembar )
[Selengkapnya...]

Dasar Hukum Pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG )

Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0666/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

Untuk mendapatkan Kartu Pegawai, maka setiap PNS dapat menunjukkan beberapa persyaratan, sebagai berikut :
1. Foto Copy SK 80 % ( Rangkap 2 Dilegalisir )
2. Foto Copy SK 100% ( Rangkap 2 Dilegalisir )
3. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan di legaliasir ( Rangkap 2 )

4. Pas Photo Hitam Putih/Berwarna ukuran 2×3 Cm sebanyak 2 lembar

[Selengkapnya...]

BKN Tawarkan Beasiswa Spirit bagi Pegawai


Jakarta-Humas BKN, Peningkatan kualitas kerja pegawai diyakini dapat menjaga eksistensi BKN di masa mendatang. Hal itu dilakukan dengan memberi kesempatan yang luas bagi pegawai untuk meningkatkan jenjang pendidikan baik berupa kesempatan belajar, waktu maupun pembiayaan.

Salah satu bentuk konkret dukungan BKN terhadap pengembangan kapasitas pegawai dilakukan dengan menawarkan beasiswa Scholarship Program for Strengthening the Reforming Institution (Spirit). Sosialisasi program Spirit dilakukan pada Selasa (14/2) dengan mengundang perwakilan dari Pusat Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan dan Training (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku Project Implementation Unit (PIU) beasiswa Spirit.

Kepala Biro Kepegawaian Ani Ratna Santoso dalam kesempatan itu menjelaskan untuk beasiswa Spirit intake 2013, dari internal BKN pusat dan kantor regional sudah terdaftar sebanyak 90 pegawai. Sementara itu Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dalam sambutannya mengatakan BKN mendukung penuh pegawai yang berminat meningkatkan pendidikan. Kualitas SDM yang mumpuni, jelas Edy, merupakan investasi berharga bagi terwujudnya kualitas kerja BKN. “Jika ada pegawai yang menempuh pendidikan, secara kasat mata tampak sebagai penambahan beban bagi pelaksanaan kerja. Namun sesungguhnya justru pegawai yang berpendidikan tinggi itulah yang akan mendukung terwujudnya kinerja berkualitas yang dihasilkan BKN,” jelas Edy.

Sementara itu perwakilan Pusbindiklatren menjelaskan sejumlah persyaratan untuk mengajukan beasiswa di antaranya memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun dan telah berstatus PNS;memiliki golongan ruang minimal penata muda III/a; usia maksimum 41 tahun pada saat mendaftar;strata pendidikan minimal untuk program S3 adalah S2 dan untuk program S2 adalah S1 atau DIV.palupi

[Selengkapnya...]

Daftar Nama Tenaga Honorer Belum Pernah Diumumkan

Jakarta-Humas BKN, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum pernah mengumumkan daftar nama tenaga honorer Kategori 1 (K1) hasil verifikasi dan validasi (Verval) secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubag publikasi, Petrus Sujendro saat menemui Forum Honorer Indonesia (FHI), Selasa (14/2). Pertemuan dalam rangka audiensi dengan FHI tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gd I lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta dan dihadiri juga oleh Kasubdit Dalpeg II, Paulus Dwi Laksono.

Kasubag publikasi, Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg II, Paulus Dwi Laksono saat menjelaskan tentang pengumuman tenaga honorer.

Pada kesempatan audiensi ini, Pembina FHI, Hasbi menyampaikan laporan bahwa saat ini sudah beredar daftar tenaga honorer K1 hasil verval di Kabupaten Lahat. Menurut Hasbi dengan beredarnya hal tersebut maka menimbulkan keresahan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Berkaitan dengan masalah tersebut Hasbi meminta BKN segera mengumumkan data hasil Verval secara resmi dan transparan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Petrus Sujendro menegaskan bahwa sampai detik ini BKN belum pernah mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait tenaga honorer K1 hasil Verval di website resmi BKN. “BKN belum mengumumkan secara resmi karena belum ada regulasi sebagai dasar hukumnya,” tegas Petrus Sujendro. Disinggung soal adanya oknum pegawai BKN yang terlibat pengumuman itu, Paulus Dwi Laksono menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami masalah tersebut lebih lanjut.

Pewakilan FHI menanyakan pengumuman resmi terkait daftar tenaga honorer hasil Verval.

Terkait regulasi pengangkatan tenaga honorer, lebih lanjut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah pada Senin (13/2) penyelesaian RPP tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 diharapkan rampung pada April 2012. (rima/bal/twr)

[Selengkapnya...]

Kamis, 16 Februari 2012

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS

Berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat berikut ini :

  1. Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
  2. Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
  3. Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
  4. Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
  5. Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
  6. Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
  7. Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
  8. Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit

PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT GURU IVA KE ATAS

  • Susunlah dokumen sesuai dengan Daftar Usulan Penentapan Angka Kredit (DUPAK)
  • Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung
  • Periksa dan konsultasi kepada guru senior tetang tata cara pengusulan kenaikan pangkat
  • Mintalah surat pengantar Kepala Sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa pengesahan karya ilmiah atau karya inovatif lainnya oleh Kepala Sekolah)
  • Apabila dikirim secara berkelompok antar sekolah, mintalah surat pengantar dari KaDiknas
  • Kirim dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d.a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5 Jl.Sudirman, Senanyan, Jakarta
[Selengkapnya...]

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

Latar Belakang

Izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ada anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, telah di cabut. Anggapan tersebut tidak benar dan keliru, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, masih tetap berlaku dan belum di cabut.

Sebagai gambaran selama tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin perkawinan dan perceraian PNS kepada 40 (empat puluh) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, sebagai salah satu upaya guna memberikan wawasan dan pengetahuan sekaligus mengingatkan kembali tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, karena dalam kenyataannya masih ada PNS yang belum memahami makna yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka diuraikan dalam tulisan di bawah ini, adapun yang dibahas pokok-pokonya saja.

Pengertian Perkawinan Dan Azas-azasnya

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian rumusan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Azas-azas atau prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perkawinan, diantaranya :

a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil;

b. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan harus di catat, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Menganut azas monogamy;

d. Calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat;

e. Mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alas an-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan siding pengadilan;

f. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.

Popok-Pokok Materi PP No. 10/1983 Jo PP No.45/1990 Dan SE Kepala BKN Nomor 08/SE/1983

1. PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, demikian juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Maksud harus adanya pemberitahuan perkawinan adalah berkaitan dengan masalah gaji dan dibuatkan kartu suami dan kartu isteri;

2. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan diajukan secara tertulis serta dicantumkan alas an yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian.

Alasan-alasan untuk melakukan perceraian (Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983) :

1) Salah satu pihak berbuat zinahpat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus;

2) Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

3) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

4) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;

5) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Khusus di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masalah izin perkawinan dan perceraian PNS telah di atur dalam :

a. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 474.2/Kep.480-BKD/2009 tentang Tim Pelaksana Penyelesaian Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

b. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 875.2/Kep.694-BKD/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian;

c. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 062/34/BKD, tanggal 2 Juni 2009 perihal kelengkapan usul penjatuhan hukuman disiplin dan izin perceraian;

d. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 474.2/53 /BKD, tanggal 25 Oktober 20010 perihal izin perkawinan dan perceraian PNS.

Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, PNS Provinsi Jawa Barat yang akan melangsungkan perceraian, prosedur yang harus ditempuh adalah : PNS mengajukan permohonan perceraian disertai alasan-alasan, ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala OPD memeriksa, memberikan pembinaan, penasihatan, dan dibuatkan BAP, Kepala OPD meneruskan permohonan perceraian kepada Kepala BKD dilengkapi : BAP, keterangan dari BP4, foto copy akta nikah, kesepakatan kedua belah pihak, keterangan Kelurahan/Kepala Desa, BKD memeriksa, memberikan pembinaan, penasihatan, dan dibuatkan BAP, untuk selanjutnya diproses izin perceraiannya.

Di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pejabat yang diberi kewenangan mengeluarkan izin perceraian adalah : Sekretaris Daerah (PNS Gol IV/a s/d IV/c), dan Kepala BKD (PNS Gol III/d ke bawah).

3. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

4. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif terdiri dari :

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti bahwa isteri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Syarat kumulatif meliputi :

a. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri PNS yang bersangkutan, dan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap-isteri-isteri dan anak-anaknya.

5. PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS;

6. PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah;

7. Sanksi :

PNS dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai PNS, apabila :

1) Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

2) Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

3) Menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari PNS;

4) Menjadi isteri kedua/ketika/keempat dari pria yang bukan PNS tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;

5) Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh Pejabat, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama itu.

Upaya Mencegah Perceraian

Sebagaimana di sebutkan di atas, bahwa pada tahun 2010. PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melangsungkan perceraian sebanyak 40 (empat puluh) orang, dan rata-rata usianya di atas 40 (empat puluh) tahun dan rata-rata sudah memiliki anak.

Untuk mempertahankan rumah tangga supaya tidak terjadi perceraian, perlu di tempuh upaya :

1. Memahami makna dan hakikat serta tujuan perkawinan;

2. Memahami hak dan kewajiban suami isteri;

3. Mentaati peraturan perundang-undangan;

4. Menyadari status dan posisi sebagai PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat;

5. Setiap ada permasalahan diselesaikan secara bersama-sama sebagai suami isteri;

6. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.


Sumber : Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Prov Jabar
Penulis
: Kabid Kesdis BKD
[Selengkapnya...]

PENINGKATAN STATUS

CPNS MENJADI PNS

1. SK. CPNS;
2. Kartu Pegawai ( KARPEG );
3. DP3 2 Tahun Terakhir;
4. Surat Keterangan Sehat ( Dari Dokter Pemerintah Yang Telah Ditunjuk );
5. Surat Tanda Lulus PRAJABATAN;
6. Rekomendasi Dari Kepala OPD;
7. Salinan SK NIP Baru;
Masing-masing Foto Copy dibuat dalam rangkap 3 ( Tiga ).


Bidang Mutasi Pegawai
[Selengkapnya...]

PERSYARATAN PEMBERKASAN KENAIKAN PANGKAT

1. Foto copy SK. CPNS (persyaratan bagi PNS yang KP pertama);
2. Foto copy SK. PNS (persyaratan bagi PNS yang KP pertama);
3. Foto copy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir;
4. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
5. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
6. DP3 2 ( Dua ) Tahun Terakhir (tidak ada nilai cukup);
7. Daftar Riwayat Hidup Ditulis Dengan Huruf Cetak Bagi PNSD Yang Akan Naik Pangkat dari Gol. II/d ke III/a, III/d ke IV/a, IV/b dan IV/c;
8. Untuk Penyesuaian Ijazah ( PI ) harus melampirkan Ijasah, Transkip nilai, Surat Ijin Belajar, Uraian Tugas sesuai dengan ijazah yang dimiliki dan Surat Tanda LULUS Ujian Penyesuaian Ijazah. Penetapan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan dibahas oleh Tim Pemeriksa Berkas;
Hasil Analisa Jabatan bahwa di OPD nya sangat membutuhkan tenaga dari lulusan sekolah tersebut.
9. Rekomendasi dari Kepala OPD yang menyatakan PNS dimaksud telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan mempunyai prestasi dan dedikasi yang baik dalam bekerja;
10. Surat Tanda LULUS Ujian Dinas bagi PNSD yang berpendidikan SMA (atau yang setara) Gol. II/d yang akan naik pangkat ke Gol. III/a dan bagi PNSD Gol. III/d yang menduduki Jabatan Struktural Eselon III yang akan naik pangkat ke Gol. IV/a apabila belum SPAMA/ Diklat PIM III;
11. Khusus PNS yang mempunyai jabatan harus melampirkan SK Jabatan dari pertama menduduki jabatan sampai dengan jabatan terakhir, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural, sedangkan untuk Jabatan Fungsional tertentu berangka kredit melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK).

Catatan :
Lampiran berkas masing-masing rangkap 2 (dua) dan telah di Legalisir.
[Selengkapnya...]

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENYESUAIAN IJAZAH

1.

SK. CPNS;

2.

SK. PNS;

3.

SK. TERAKHIR;

4.

Salinan Kartu Pegawai (KARPEG);

5.

DP3 2 ( Dua ) Tahun Terakhir;

6.

Daftar Riwayat Hidup Ditulis Dengan Huruf Cetak Bagi PNSD Yang Akan Naik Pangkat Dari Gol. II/d ke III/a, III/d ke IV/a, IV/b dan IV/c;

7.

Untuk Penyesuaian Ijazah ( PI ) harus melampirkan uraian tugas dan Surat Tanda LULUS Ujian Penyesuaian Ijazah;

8.

Rekomendasi dari Kepala OPD yang menyatakan PNS dimaksud telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan mempunyai dedikasi yang baik dalam bekerja;

9.

Surat Tanda LULUS Ujian Dinas bagi PNSD yang berpendidikan SMA (atau yang setara) yang akan naik pangkat ke Gol. III/a dan bagi PNSD yang berpendidikan SARJANA yang akan naik pangkat ke Gol. IV/a apabila belum SPAMA/ Diklat PIM III;

10.

Khusus PNS yang mempunyai jabatan harap melampirkan SK Jabatan Terakhir, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Pelantikan.




Catatan :

Masing-masing SALINAN dibuat dalam rangkap 3 (Tiga)

[Selengkapnya...]

Konversi NIP bagi PNS

NIP LAMA : 480 134 676

NIP Baru : 19691006 200604 1 003

Jabatan : Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat

No. HP : 022-92553375

Tanggal : 21 Maret 2011



Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Perubahan (Konversi) Nomor Induk Pegawai (NIP lama) menjadi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP baru) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Pusat maupun Daerah.

Latar Belakang

· Penghapusan/Penggabungan Instansi Pemerintah;

· Alih Status PNS Pusat di Daerah menjadi PNS Daerah;

· Terjadinya Pemekaran Wilayah;

· Terbatasnya 2 Digit pertama Nomor Induk Pegawai (NIP lama);

· NIP Ganda dan adanya PNS yang menggunakan NIP PNS yang sudah pensiun;

· Tindak lanjut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Juli 2003.



Tujuan

· Mewujudkan Identitas Tunggal;

· PNS yang Unified (perekat bangsa);

· Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu NIP;

· NIP yang baru tidak terpengaruh oleh jumlah instansi/Pemekaran wilayah;

· Tidak terjadi lagi perubahan tanggal lahir yang akan berpengaruh terhadap Batas Usia Pensiun (BUP);

NIP lama sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit. Tetapi bagaimanapun tujuan penggunaan NIP baru 18 digit ini akan sangat berpengaruh besar pada manajemen pengelolaan administrasi kepegawaian secara menyeluruh, tentunya tujuannya adalah untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian. Makna dari kedelapan belas digit yang digunakan adalah sebagai berikut :

· 8 Digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir PNS;

· 6 Digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan Tahun dan Bulan Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/PNS;

· 1 Digit berikutnya adalah Jenis Kelamin PNS (1=Laki-laki, 2=Perempuan);

· 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS berdasarkan urutan Tahun, Bulan, Tanggal Lahir dan Tahun, Bulan Pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS serta Jenis Kelamin.

Sebagai contoh Konversi NIP






Tanggal Lahir dengan format YYYY/MM/DD





Jenis Kelamin :

1=Pria/Laki-Laki

2= Perempuan


TMT CPNS dengan format YYYY/MM


Nomor Urut

Penjelasan

- 8 digit pertama yaitu :19691006 adalah deskripsi dari kelahiran dengan format YYYY-MM-DD (YYYY=tahun, MM=bulan, DD=tanggal) sehingga dapat diketahui bahwa tanggal lahir PNS tersebut adalah : 06 Oktober 1969.

- 6 digit selanjutnya yaitu : 200604 adalah deskripsi dari TMT CPNS dengan format YYYY-MM (YYYY=tahun, MM=bulan) sehingga dapat diketahui bahwa TMT CPNS-nya adalah 01 April 2006 (TMT=terhitung mulai tanggal).

- 1 digit selanjutnya adalah :1 yang mendeskripsikan bahwa kode jenis kelaminnya adalah laki-laki (sedangkan untuk kode 2 adalah perempuan).

- 3 digit terakhir yaitu : 003 merupakan nomor urut dari Nama PNS tersebut, yang didapatkan dari urutan seluruh PNS se-Indonesia yang mempunyai kesamaan pada kelahiran, TMT CPNS serta jenis kelamin.

Dengan Konversi NIP ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara pegawai pusat dan daerah, tidak ada lagi NIP ganda baik yang ada di satu daerah maupun antar daerah yang sering merepotkan pendataan dan administrasi kepegawaian, serta
masa pensiun seorang PNS bisa tepat waktu, karena melalui NIP tersebut akan terlihat usia pensiun sesorang karena sudah tercantum tanggal lahir dan masa kerja seorang PNS.

Selama pengambilan foto dan sidik jari untuk Kartu Pegawai Negeri Sipil (KPE) tahap 2 yang dilaksanakan dari tanggal 05 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2010, masih ditemukan beberapa kasus kesalahan Konversi NIP yang belum dilaporkan ke BKD Provinsi Jawa Barat. Ironisnya, beberapa PNS baru mengetahui bahwa Keputusan Konversi NIP mereka salah setelah diberitahu petugas BKD yang memverifikasi data pada saat pengambilan foto dan sidik jari untuk KPE. Umumnya, kesalahan Konversi NIP yang terjadi pada "NIP BARU" dan "NAMA" PNS. Beberapa orang PNS ditemukan memperbaiki sendiri NIP Baru mereka tanpa mengganti Keputusan Konversi NIP. Karena kerja mereka sangat rapi, petugas BKD yang memverifikasi data tidak menemukan kesalahan. Akan tetapi ketika NIP Baru tersebut dipanggil dengan komputer, data mereka tidak ditemukan. Dan akhirnya diketahuilah bahwa mereka mengganti NIP BARU sendiri, bukan yang diterbitkan BKN. Tindakan ini tidaklah tepat, karena NIP Baru yang diperbaiki tersebut tidak teregistrasi dalam database kepegawaian secara nasional di BKN. Dan tentu saja akan bermasalah kedepannya, jika bukan BKN yang memperbaiki SK Konversi NIP tersebut.

Pada tahun 2009, BKD Provinsi Jawa Barat sudah beberapa kali melayangkan surat ke OPD yang meminta agar PNS memeriksa kembali Keputusan Konversi mereka dan segera melapor ke BKD jika ditemukan kesalahan.

Karena NIP Baru ini sangat penting sebagai nomor identitas PNS yang diakui oleh BKN secara nasional, dan kedepannya penggajian PNS akan mengacu ke database BKN, diharapkan kepada PNS dilingkungan Provinsi Jawa Barat agar segera melaporkan jika ada konversi NIP mereka salah, baik pada Tanggal Lahir, TMT CPNS, Jenis Kelamin maupun nama.


Persyaratan Usul Penetapan NIP Baru

Bagi PNS yang belum mendapatkan/menerima Keputusan Konversi NIP agar mengusulkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dengan melampirkan:

Foto copy Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Kartu Pegawaian Negeri Sipil (Karpeg) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Berkas PUPNS Tahun 2003 dengan dilampiri Foto copy Daftar Gaji selama 1 (satu) bulan dan Daftar Hadir selama 1 (satu) bulan dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.

Persyaratan Perbaikan NIP Baru

Bagi PNS yangterdapat perbedaan/kesalahan penulisan pada Keputusan Konversi NIP tersebut baik kesalahan penulisan tanggal lahir, TMT CPNS maupun Jenis Kelamin agar mengusulkan perbaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan OPD kemudian disampaikan ke BKD Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian dengan melampirkan :

Foto copy Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Kartu Pegawaian Negeri Sipil (Karpeg) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Foto copy Keputusan Konversi NIP yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;


Sumber : Peraturan Kepala BKN No. 22 Thn 2007
Penulis : Agustinus Taufan T,
[Selengkapnya...]

Jurus Sukses Berkarir Sebagai PNS

Pendahuluan

Kalau kita menanyakan kepada masyarakat mengenai citra/kesan mengenai PNS, sebagian masih menilai bahwa PNS sama dengan citra birokrasi yakni : kesannya lamban/malas, cara kerjanya bertele-tele, tidak produktif, tidak melayani/tidak ramah, bahkan seringkali dunia PNS identik dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Padahal tentu tidak semua PNS berperilaku seperti itu, banyak juga PNS yang rajin, kreatif, penuh dedikasi dan berprstasi.

Mengapa hal itu bisa terjadi ?Biasanya jika kita bertanya mengapa citra mengenai PNS masih kurang posistif, jawabannya adalah : karena lemahnya sistem reward & punissment atau insentif & disinsentif, lemahnya sistem rekrutmen, kurangnya jelasnya pola pengembangan karir, lemahnya cappacity buliding, dan ada pula yang menyalahkan rendahnya tingkat kesejahteraan PNS.

Namun jika kita perhatikan jawaban-jawaban tersebut meskipun tidak salah tetapi cenderung menyalahkan orang lain (the enemy is out of there).

Jika melihat kedalam diri sendiri (instropeksi diri), citra atau kinerja PNS sesungguhnya tergantung dari 3 aspek pokok, yaitu :

1. Kemauan (kadaek)

2. Pengetahuan (kanyaho)

3. Kemampuan (kabisa)

Kemauan (kadaek) adalah unsur paling dalam dan paling pokok, karena tanpa adanya kemauan seoarang PNS yang memiliki pengetahuan dan kemampuan juga tidak akan berbuat apa-apa. Tetapi kemauan saja tidak cukup, harus ditunjang oleh pengetahuan yang memadai agar bisa berbuat/bekerja secara benar dan efektif. Disamping memiliki kemauan dan pengetahuan, untuk menjadi PNS yang sukses harus juga memilki kemampuan, yakni keterampilan/kecakapan/keahlian atau kabisa.

Pengetahuan dan kemampuan ditempatkan setelah kemauan karena jika ada kemauan yang kuat, syarat pengetahuan dan kemampuan itu bisa menyusul atau dibentuk sambil berjalan. Jangan sampai karena alasan belum memiliki pengetahuan dan kemampuan seorang PNS akhirnya menjadi stagnan alias tidak melakukan apapun dalam karirnya.




Bagaimana untuk membangkitkan kemauan PNS ?

· Kemauan atau kadaek seorang PNS akan sangat tergantung kepada motivasinya.

· Dalam istilah lain kemauan atau motivasi itu juga dikenal dengan istilah niat, atau tekad.

· Dalam ajaran agama kedudukan niat itu sangat penting bahkan menentukan. Karena nilai suatu amal itu tergantung niatnya. Dengan kata lain suatu amal akan dicatat sebagai ibadah (mendapatkan reward) jika niatnya benar dan sebaliknya jika niatnya salah tidak akan dicatat sebagai ibadah.

· Dalan ajaran lainnya dikatakan : Niat yang baik sudah dicatat sebagai satu kebaikan meskipun belum/tidak jadi dilaksanakan.

· Sumber motivasi ada dua :

1. Sumber Motivasi Eksternal : seperti upah/gaji, kenaikan pangkat/jabatan, fasilitas, dan keistimewaan-keistimewaan lainnya.

2. Sumber Motivasi Internal : yakni dari keyakinan/kepercayaan/keimanan (believe) terhadap nilai-nilia kehidupan tertentu (value)

· Perbandingan antara sumber motivasi eksternal dan internal :

Sumber Motivasi Eksternal

Sumber Motivasi Internal

1. Bersifat kasat mata dan ekstrinstik

1. Bersifat abstrak dan instristik

2. Berdampak jangka pendek/ menengah

2. Berdampak jangka panjang dan butuh

proses

3. Prosesnya cepat/instan

3. Prosesnya membutuhkan waktu

4. Ketergantungan pada faktor luar (dependent)

4. Mandiri (independent)

5. Biasanya bersifat materi

5. Biasanya bersifat imateri

· Hal-hal lain yang bisa mendorong seorang PNS bisa membangun dan memelihara motivasi adalah :

a. Kemampuan berimajinasi

b. Orang yang imajinatif cenderung bersikap optimis

c. Orang yang optimis akan berani memiliki impian yang besar

d. Impian atau cita-cita jika disusun dan dijiwai secara utuh akan melahirkan sebuah visi

e. Niat yang benar adalah visi, yakni sesuatu yang diletakan paling awal namun paling menentukan hasil akhir.

· Pesimisme menurut Ippho Santosa (penulus buku mega-bestseller, motivator dan pakar otak kanan) :

Pesimis = singkatan dari Pe-nyakit si mis-kin

Pesimis = pengemis

Persamaan pesimis dan pengemis ?

- Suka mengeluh : mengeluh gaji, bawahan mengeluhkan atasan, atasan mengeluhkan bawahan, dll

- Suka dikasihani : kantor jauh dari rumah ingin pindah instansi, minta naik jabatan bukan karena prestasi tapi karena kasihan sudah lama jadi staf atau sudah lama di jabatan sebelumnya.

- Menyalah-nyalahkan takdir : merasa sudah takdirnya hanya jadi staf, takdirnya tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dll

- Menganggap dunia kejam : berpikir bahwa kesuksesan karir hanya utk orang-orang tertentu yang punya uang, punya kedekatan, keluarga pajabat, berpendidikan tinggi, dll

- Mengganggap orang lain superior : orang lain lulusan perguruan tinggi ternama, orang lain lebih pintar, lebih berani, lebih pantas, dll

- Mengganggap dirinya inferior : saya dari kampung, dari keluarga biasa-biasa, kurang bisa bergaul, tidak bisa berprestasi, dll

- Tidak berani memiliki impian

Mengapa PNS harus menguasi ilmu pengetahuan dan Bagaimana agar PNS memiliki pengetahuan yang memadai ?

· Amal atau tindakan tanpa didasari pengetahuan akan menimbulkan kehancuran

· Sebaliknya pengetahuan yang tidak diamalkan seperti pohon yang tidak berbuah

· Ajaran agama menyebutkan : Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan beramal soleh serta orang-orang yang berilmu pengetahuan.

· Pengetahuan merupakan hasil dari sebuah porses pembelajaran (learning)

· Pembelajaran berkesinambungan merupakan bagian yang makin penting dalam kehidupan modern

· Organisasi zaman sekarang tidak lagi mengasihani orang yang tidak mau belajar.

· Saat ini unsur senioritas mulai dipandang tidak relevan. Bahkan dalam organisasi pemerintahan pun unsur kompetensi dianggap semakin penting.

· Menurut Everette Denis (konsultan bisnis), kita perlu mempelajari banyak hal 10 kali lipat dari yang dipelajari saat di perguruan tinggi, untuk mencapai dan mempertahankan pekerjaan secara baik dan berkelanjutan. Pengetahuan-pengetahuan yang diajarkan di sekolah umumnya merupakan pengetahuan yang sudah ditemukan sehingga akan selalu ketinggalan dari perkembangan. Karena itu, sekolah hanya memberikan dasar-dasar untuk memasuki dunia nyata yang berubah secara cepat.

· Kenali kendala/hambatan untuk belajar :

- Alasan umur

- Alasan imbalan (upah/gaji/pangkat/jabatan)

- Belajar/diklat hanya karena menjalankan perintah

- Belajar diidentikan dengan sekolah

- Belajar hanya mengejar gelar

· Tips agar selalu bisa belajar :

- Manfaatkan peluang-peluang diklat/pendidikan lanjutan/seminar/dll

- Investasikan sebagian penghasilan untuk mengikuti diklat/seminar/beli buku/dll

- Tumbuhkan budaya membaca, baik yang terkait dengan pekerjaan, minat, maupun pengembangan diri

- Kurangi nonton acara televisi yang tidak memberi nilai tambah

- Tingkatkan kemampuan mendengar

- Berlatih untuk mampu menulis (mengekspresikan pikiran dalam bentuk tulisan)

- Berlatih untuk berkontemplasi

Bagaimana agar PNS memiliki kemampuan yang memadai ?

· Kemampuan atau kabisa analog dengan keterampilan, kecakapan, keahlian dan kompetensi

· Untuk mengasah kemampuan, seorang PNS harus beroreintasi kepada tindakan (action oriented).

· Untuk mencapai keberhasilan seringkali tidak cukup hanya dengan sekali action, tapi harus berkali-kali

· Agar berhasil action perlu memiliki strategi

· Untuk menghadap kemalasan perlu ditanamkan keberanian dan kegigihan. Keberanian untuk action, kegigihan untuk terus action

· Jangan jadi NATO (No Action Talk Only)

· Menurut Ippho Santosa action adalah faktor pengali. Action-lah yang membuat sesuatu menjadi kenyataan.

· Untuk meningkatkan kemampuan : berlatih, membangun kebiasaan, disiplin, kreatif.


Sumber : Drs. DANI RAMDAN MT
Penulis
: Drs DANI RAMDAN MT
[Selengkapnya...]

PROSEDUR UPAYA ADMINISTRATIF ATAS PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

I. Latar Belakang

Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, membawa konsekuensi banyaknya PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena melanggar kewajiban dan larangan. Sebagai gambaran pada Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 (tiga puluh enam) PNS, diantaranya : 5 (lima) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan 7 (tujuh) PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan Hukuman Disiplin Berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur masalah Upaya Administratif.
Proses Upaya Administratif yang dapat di tempuh oleh seorang PNS yang telah dijatuhkan hukuman disiplin, dalam prakteknya masih banyak PNS yang belum paham dan mengerti tata cara dan prosedurnya bagaimana.
Beranjak dari permasalahan tersebut di atas, dalam tulisan ini akan di bahas bagaimana prosedur dan tata cara Upaya Administratif.

II. Prosedur dan Tata Cara Upaya Administratif
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa Upaya Administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat di tempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh prjabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
Sedangkan Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Hukuman disiplin yang tidak dapat diajukan Upaya Administratif, terdiri dari :
1. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden;
2. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berupa hukuman disiplin :
a. Tegoran lisan;
b. Tegoran tertulis;
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
d. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
e. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
i. Pembebasan dari jabatan.
3. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah berupa jenis hukuman disiplin berat, yaitu :
a. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
b. Pembebasan dari jabatan.
4. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Kepala Perwakilan RI berupa hukuman disiplin :
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
d. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
e. Pembebasan dari jabatan.
5. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum, berupa jenis hukuman ringan, yaitu : tegoran lisan, tegoran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif adalah :
1. Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh :
a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara kebawah, untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
b. Sekretaris Daerah/pejabat struktural eselon II Kab/Kota ke bawah/pejabat yang setara ke bawah, untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun;
c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit setara dengan sebutan lain yang atasan langsungnya pejabat structural eselon I yang bukan PPK, untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan kantor perwakilan provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PPK, untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
e. Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertical dan unit setara dengan sebutan lain yang atasan langsungnya pejabat structural eselon I yang bukan PPK dan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PPK, untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
2. Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah yang dijatuhkan oleh PPK dan Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin berat berupa : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
A. Prosedur dan Tata Cara Keberatan.
Prosedur dan tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut :
a. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alas an keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum dan pejabat yang membidangi kepegawaian pada satuan unit kerja;
b. Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan yang diajukan melebihi 14 (empat belas) hari kalender tidak dapat diterima;
c. Pejabat yang berwenang menghukum setelah menerima tembusan surat keberatan atas keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya, harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan;
d. Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan;
e. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan pejabat yang berwenang menghukum menerima surat keberatan;
f. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan tersebut, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada;
g. Agar lebih obyektif dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin, atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu;
h. Dalam hal atasan pejabat yang berwenang menghukum memiliki keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang ada, atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum;
i. Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin, ditetapkan dengan keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum;
j. Keputusan pejabat yang berwenang menghukum bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan;
k. Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum;
l. Keputusan pejabat yang berwenang menghukum yang batal demi hokum diberitahukan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada satuan unit kerja paling rendah pejabat structural eselon IV dan ditujukan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin;
m. Sebelum 21 (dua puluh satu) hari kerja, pejabat yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan atasan pejabat yang berwenang menghukum tentang keberatan atas hukuman disiplin;
n. Atasan pejabat yang berwenang menghukum yang tidak mengmbil keputusan atas keberatan yang diajukan kepadanya lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan setelah dilakukan pemeriksaan.
B. Prosedur dan Tata Cara Banding Administratif
Adapun proses dan tata cara Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sebagai berikut :
a. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin oleh PPK dan Gubernur berupa : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, dapat mengajukan banding administratif kepada BAPEK;
b. Tenggang waktu banding administratif 14 hari sejak Keputusan hukuman disiplin diterima atau sejak tgl seharusnya ybs datang menerima Keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
c. Banding administratif ditujukan kepada BAPEK dan tembusan kepada PPK;
d. PPK yg menerima tembusan banding administratif wajib memberi tanggapan dalam tempo 21 hari kerja.
e. Banding Administratif harus memuat alasan dan bukti-bukti alasannya.
f. BAPEK harus mengambil keputusan dalam tempo 6 bulan.
g. Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan.
h. PNS yang sedang mengajukan banding administrative gajinya tetap dibayarkan sepanjang PNS yang bersangkutan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas;
i. Untuk dapat tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin kepada PPK;
j. Penentuan dapat atau tidaknya PNS tersebut masuk kerja dan melaksanakan tugas menjadi kewenangan PPK dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran disiplin yang dilakukannya terhadap lingkungan kerja, yang ditetapkan dengan keputusan;
k. PPK dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan keputusan dapat atau tidaknya PNS tersebut masuk kerja dan melaksanakan tugas;
l. PNS yang sedang mengajukan banding administrative dan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, apabila melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang dapat dikenakan hukuman disiplin, maka PPK membatalkan keputusan tentang izin masuk kerja dan melaksanakan tugas bagi PNS yang sedang melakukan banding administratif ke BAPEK, kemudian diikuti dengan penghentian pembayaran gaji;
m. PNS yang mengajukan banding administratif kepada BAPEK tidak diberikan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


III. Penutup
Dengan semakin banyaknya sosialisasi berkaitan dengan upaya administratif, diharapkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman PNS menjadi semakin meningkat, serta tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang berakibat ditolaknya pengajuan upaya administratif.

Daftar Bacaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
[Selengkapnya...]

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RPP Honorer Rampung April 2012

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi tenaga honorer. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Senin (13/2).

Pimpinan Komisi II DPR RI saat memimpin Rapat kerja dengan MenPAN dan RB, Wakil Kepala BKN dan Kepala BPKP terkait tenaga honorer dan program RB.

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 dan melaporkan hasilnya kepada Komisi II DPR RI paling lambat April 2012. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB bersama BPKP dan BKN berkomitmen segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan tenaga honorer tersebut.

Perwakilan pemerintah dan jajaran pejabat eselon I dan II menghadiri Rapat kerja di Gedung Nusantara II DPR RI

Namun demikian, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan proses verifikasi dan validasi (Verval) yang sedang berlangsung disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN. Oleh sebab itu Azwar Abubakar menekankan perlunya dilakukan Verval ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota yang jumlah tenaga honorernya lebih dari 200 orang secara tepat dan akurat. “Hal serupa juga akan dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri PAN dan RB, serta Kepala BKN,” ungkap Azwar Abubakar. Lebih lanjut Azwar Abubakar menegaskan bahwa RPP tentang tenaga honorer telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah.

(Depan kiri ke kanan) Kepala BPKP Mardiasmo, MenPAN dan RB Azwar Abubakar dan Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno memaparkan terkait penyelesaian tenaga honorer dan RB di Gedung Nusantara II DPR RI.

Sementara itu, Eko Sutrisno mengemukakan bahwa dari 152.310 tenaga honorer K1 telah dilakukan Verval dan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 dinyatakan memenuhi kriteria (MK), 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan 1.850 sedang dalam proses verval. Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN, menurut Eko Sutrisno berjumlah 644.144 orang. Eko Sutrisno menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan dari luncuran K1 yang dibiayai nonAPBN/APBD sebanyak 18.636 orang. Sehingga jumahnya keseluruhan mencapai 662.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer instansi pusat 84.996 orang dan instansi daerah 577.784 orang.


Berdasarkan data Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, jumlah kekuatan PNS saat ini (bezzeting) per 31 Desember 2011 sebanyak 4.570.818 PNS. Mereka bekerja pada instansi pusat sebanyak 925.848 dan 3.644.490 bekerja pada instansi daerah. Sedangkan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 116.726, yang tersebar di instansi pusat sebanyak 23.152 dan di instansi daerah sebanyak 116.726. Dengan demikian kalau hingga akhir 2012 tidak ada rekrutmen CPNS maka jumlah keseluruhan jumlah PNS menjadi 4.457.092. (bal/kis)

[Selengkapnya...]